Penyaluran Bansos 2026 Tolitoli Dimulai, Warga Diminta Cek Desil

  • 23 Feb 2026 20:53 WIB
  •  Toli Toli

RRI.CO.ID, Tolitoli – Penyaluran bantuan sosial (bansos) tahun 2026 di Kabupaten Tolitoli resmi dimulai melalui Bank Mandiri Cabang Tolitoli. Bantuan yang disalurkan meliputi Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Sembako untuk periode Januari hingga Maret 2026.

Penyuluh Sosial Ahli Muda Dinas Sosial Kabupaten Tolitoli sekaligus Pengelola Data SIKS-NG, Arifuddin Biki, menjelaskan bahwa sebanyak 16.810 keluarga Desil 1–4 menerima bantuan Sembako. Sementara itu, 11.913 keluarga lainnya menerima bantuan PKH sekaligus Sembako.

Namun demikian, masih terdapat sejumlah keluarga Desil 1–4 yang sebelumnya telah menerima BLTS-Kesra Tahun 2025 tetapi belum memperoleh bantuan PKH maupun Sembako pada periode Januari–Maret 2026.

Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Tolitoli, Tri Wahyudi, menegaskan bahwa masyarakat yang belum menerima bantuan tidak perlu khawatir.

“Masih tersedia mekanisme pengusulan sesuai ketentuan yang berlaku, selama data dan prosedurnya dipenuhi,” ujar Tri Wahyudi.

Cek Desil Sebelum Mengusulkan

Masyarakat diminta untuk terlebih dahulu mengecek status desil melalui Aplikasi Cek Bansos, operator SIKS-NG desa, TKSK, pendamping sosial, atau langsung ke Dinas Sosial. Jika terdata pada Desil 1 hingga 4, masyarakat dapat mengajukan usulan bantuan sosial. Sementara bagi Desil 5 hingga 10 diwajibkan melakukan perbaikan data.

Arifuddin menegaskan bahwa pengusulan bansos tidak dapat dilakukan oleh operator SIKS-NG tingkat kabupaten, melainkan hanya melalui aplikasi Cek Bansos secara mandiri atau melalui operator desa.

Musdes/Muskel Masih Rendah

Sejak November 2025 hingga Februari 2026, Dinas Sosial Kabupaten Tolitoli telah melakukan sosialisasi di 54 desa dan kelurahan terkait pengusulan dan verifikasi Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Namun, hingga kini pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) dan Musyawarah Kelurahan (Muskel) masih belum mencapai 50 persen.

“Musdes dan Muskel adalah tahapan awal dan wajib dalam pengusulan bantuan sosial sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Sosial Nomor 245 Tahun 2025,” jelas Arifuddin.

Tri Wahyudi berharap seluruh desa dan kelurahan segera melaksanakan Musdes/Muskel agar keluarga Desil 1–4, termasuk penerima BLTS-Kesra 2025, dapat terakomodasi secara tepat sasaran.

“Tanpa usulan dari Musdes atau Muskel, bantuan sosial tidak dapat disalurkan,” tegasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....