Bansos Tolitoli Tak Subjektif, Dinsos Tolitoli Beri Penjelasan

  • 20 Feb 2026 20:59 WIB
  •  Toli Toli

RRI.CO.ID, Tolitoli - Berbagai program bantuan sosial terus digulirkan pemerintah pada 2026, mulai dari Program Keluarga Harapan (PKH), BPNT/Sembako, PBI-JK, Atensi-YAPI, hingga bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng. Di tingkat provinsi, hadir pula program Berani Sejahtera, Berani Cerdas, dan Berani Sehat. Sementara pemerintah kabupaten mendukung melalui UEP dan KUBE.

Namun di tengah pelaksanaannya, muncul persepsi di masyarakat bahwa penerima bantuan sosial adalah “orang yang sama”.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Tolitoli, Tri Wahyudi, menjelaskan bahwa seluruh program bantuan kini mengacu pada kebijakan nasional berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 yang menetapkan penggunaan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai satu-satunya acuan penetapan sasaran.

“Kini penetapan penerima tidak lagi berdasarkan penilaian subjektif, tetapi berbasis sistem desil dalam DTSEN, dengan prioritas desil 1 sampai 4,” ujarnya.

Data Lama dan DTSEN Berbeda

Penyuluh Sosial Ahli Muda Dinas Sosial Kabupaten Tolitoli, Arifuddin Biki, mengungkapkan bahwa sebelum DTSEN diterapkan, terdapat 12.066 keluarga penerima bansos yang ditetapkan berdasarkan data desa dan Dinas Sosial.

Namun setelah DTSEN diberlakukan, ditemukan 19.067 kepala keluarga di Tolitoli yang berada pada desil 1–4 tetapi sebelumnya belum menerima bantuan sosial.

“Ini menunjukkan adanya perbedaan cakupan data. Pemerintah pusat melalui Kemensos dan BPS juga mengakui adanya potensi inclusion error dan exclusion error pada tahap awal penerapan,” jelasnya.

Untuk meminimalisir kesalahan tersebut, dilakukan ground check secara kolaboratif antara Kementerian Sosial Republik Indonesia dan Badan Pusat Statistik dengan melibatkan pendamping sosial.

Mengapa Terlihat Orang yang Sama?

Tri Wahyudi menjelaskan ada beberapa alasan mengapa penerima bantuan terkesan tidak berubah.

Pertama, berbasis sistem desil.

DTSEN menggunakan 38 variabel sosial ekonomi untuk menentukan peringkat kesejahteraan keluarga, mulai dari kondisi perumahan, pengeluaran, tanggungan, akses pendidikan dan kesehatan, hingga aspek keuangan. Keluarga diperingkat dari desil 1 (paling rentan) hingga desil 10 (paling sejahtera), dan bantuan diprioritaskan untuk desil 1–4.

Kedua, setiap bantuan memiliki tujuan berbeda.

PKH fokus pada pendidikan dan kesehatan, BPNT pada kebutuhan pangan, PBI-JK pada jaminan kesehatan, sedangkan bantuan pangan untuk stabilisasi daya beli. Jika satu keluarga memenuhi kriteria beberapa program, secara regulasi diperbolehkan menerima lebih dari satu bantuan.

Ketiga, tampilan fisik belum tentu mencerminkan kondisi ekonomi.

Kepemilikan rumah permanen atau kendaraan tidak otomatis menandakan keluarga mampu. Sistem juga menilai pengeluaran riil, jumlah tanggungan, hingga kestabilan penghasilan.

Keempat, bansos bukan pemerataan.

Bantuan sosial merupakan instrumen perlindungan bagi kelompok paling rentan, bukan untuk dibagi rata kepada seluruh warga.

Kelima, faktor administrasi aset.

Ada kasus warga merasa miskin tetapi masuk desil 6–10 karena masih tercatat memiliki aset. Misalnya kendaraan yang sudah dijual tetapi belum balik nama, aset yang digadaikan, atau kepemilikan yang belum diperbarui secara administratif.

Peran Desa dan Mekanisme Perbaikan

Untuk meminimalisir gejolak sosial, Dinas Sosial Kabupaten Tolitoli telah melakukan edukasi di 54 desa dan kelurahan terkait penerapan sistem desil. Pemerintah desa didorong melaksanakan musyawarah desa atau kelurahan sebagai dasar pembaruan data.

Masyarakat yang merasa datanya tidak sesuai dapat melakukan pengecekan melalui aplikasi Cek Bansos atau menyampaikan usul dan sanggah melalui pemerintah desa kepada operator SIKS-NG.

Data tersebut akan diverifikasi, dilakukan ground check, dan divalidasi secara berjenjang oleh Dinas Sosial.

Arifuddin menegaskan, DTSEN merupakan sistem terbuka yang terus diperbarui dari desa dan terkoneksi dengan berbagai sumber data, termasuk PPATK, OJK, PLN, dan BPJS Ketenagakerjaan.

Bantuan Berbasis Data

Sebagai penutup, Dinas Sosial mengingatkan bahwa bantuan sosial dan bantuan pangan adalah instrumen perlindungan sosial untuk menjaga daya beli dan memastikan akses pelayanan dasar bagi kelompok rentan.

“Merasa kekurangan itu manusiawi. Namun kebijakan publik harus berdiri di atas data. Tidak semua yang merasa miskin termasuk kategori miskin menurut indikator negara,” tegas Tri Wahyudi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....