KPP Pratama Tolitoli Himbau Laporkan SPT Lebih Awal

  • 02 Feb 2026 17:55 WIB
  •  Toli Toli

RRI.CO.ID, Tolitoli – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tolitoli mengimbau seluruh wajib pajak agar segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2025 lebih awal, sebelum batas waktu yang telah ditentukan. Tenggat pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi ditetapkan hingga 31 Maret 2026, sementara untuk wajib pajak badan hingga 30 April 2026.

Kepala KPP Pratama Tolitoli, Arnaldo Purba, mengatakan pelaporan lebih awal sangat dianjurkan guna menghindari berbagai kendala teknis yang kerap terjadi menjelang batas akhir pelaporan, termasuk antrean panjang di kantor pajak.

Menurut Arnaldo, pada Februari 2026 sudah memasuki bulan Ramadhan, sementara Maret bertepatan dengan masa Idul Fitri. Kondisi tersebut berpotensi mempengaruhi aktivitas pelayanan pajak apabila wajib pajak menunda pelaporan hingga mendekati tenggat waktu.

“Februari ini kita sudah akan memasuki bulan Ramadhan, dan di Maret nanti sudah masuk masa Idul Fitri. Kami menghimbau agar masyarakat bisa melakukan pelaporan SPT Tahunan lebih awal supaya tidak terjadi kendala atau keramaian di kantor pajak yang biasanya muncul di akhir-akhir waktu pelaporan,” ujarnya.

Selain ketepatan waktu, Arnaldo juga mengingatkan pentingnya ketelitian dalam pengisian SPT. Kesalahan data maupun keterlambatan pelaporan dapat berujung pada sanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Untuk keterlambatan pelaporan SPT Tahunan, wajib pajak orang pribadi dikenakan sanksi sebesar seratus ribu rupiah, sedangkan wajib pajak badan dikenakan sanksi satu juta rupiah,” tambahnya.

Ia menegaskan, pelaporan SPT tepat waktu tidak hanya menghindarkan wajib pajak dari sanksi, tetapi juga mencerminkan kepatuhan dan tata kelola perpajakan yang baik.

Sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan, KPP Pratama Tolitoli terus mengoptimalkan fasilitas pelaporan SPT secara daring. Layanan elektronik ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam melapor tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....