Dinsos Tolitoli Ingatkan Pengumpulan Donasi Wajib Berizin
- 30 Jan 2026 10:14 WIB
- Toli Toli
RRI.CO.ID, Tolitoli - Masyarakat yang melakukan kegiatan pengumpulan uang maupun barang (donasi) kini diwajibkan untuk terlebih dahulu mengantongi izin resmi dari Dinas Sosial setempat.
Kebijakan tersebut, diterapkan guna memastikan penyaluran bantuan berjalan tertib, tepat sasaran, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Tolitoli, Tri Wahyudi, menjelaskan bahwa aturan itu mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021, yang kemudian direvisi melalui Peraturan Menteri Sosial Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB).
“Setiap kegiatan PUB, yang dilakukan oleh pihak di luar pemerintah atau bukan lembaga resmi, wajib memiliki izin. Ini sudah diatur secara jelas dalam peraturan menteri,” ujar Tri Wahyudi, Jumat, 30 Januari 2026.
Ia menegaskan, kebijakan itu bukan bertujuan untuk membatasi kepedulian masyarakat terhadap sesama, melainkan sebagai bentuk pengawasan dan perlindungan, baik bagi penerima maupun pemberi donasi. Selain itu, aturan tersebut juga untuk meminimalisir adanya oknum-oknum yang mengatasnamakan lembaga tertentu demi kepentingan pribadi.
Dirinya mencontohkan, beberapa hari lalu pihaknya menemukan adanya satu lembaga panti asuhan yang berasal dari Kota Palu yang mengedarkan proposal permohonan sumbangan secara door to door ke rumah-rumah warga di Kabupaten Tolitoli. Dalam edaran tersebut, juga dicantumkan cap dan kop surat yang mengatasnamakan camat dan lurah.
“Menanggapi hal itu, Dinas Sosial Kabupaten Tolitoli langsung bergerak cepat dengan membuat pamflet atau flyer elektronik yang disebarluaskan melalui media sosial sebagai upaya preventif. Kami menegaskan bahwa setiap kegiatan pengumpulan donasi harus memiliki izin resmi,” jelasnya.
Dinas Sosial Kabupaten Tolitoli, berharap dengan adanya ketentuan mengenai penyelenggaraan PUB ini, seluruh kegiatan pengumpulan donasi dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan akuntabel, serta benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan.
Selain itu, masyarakat juga dihimbau agar lebih bijak dan teliti dalam menyalurkan donasi, serta memastikan kegiatan pengumpulan bantuan yang diikuti telah mengantongi izin resmi dari pihak berwenang.Red-Alfiansyah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....