Satresnarkoba Polres Parimo Amankan Petani Bandar Sabu
- 30 Jan 2026 09:07 WIB
- Toli Toli
RRI.CO.ID, Parigi Moutong - Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong (Parimo), kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas narkotika. Seorang pria berinisial RH (38), yang berprofesi sebagai petani, diringkus di rumahnya di Desa Silutung, Kecamatan Tinombo Selatan, setelah diduga menjadikan kediamannya sebagai lokasi pesta sabu, Rabu, 28 Januari 2026.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 15.30 Wita, menyusul penyelidikan intensif selama kurang lebih sepekan. Aksi itu, berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah pelaku.
“Informasi awal dari masyarakat, menyebutkan rumah terlapor kerap digunakan untuk pesta narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tim langsung bergerak melakukan penindakan,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Parimo, IPTU Nicho Eliezer, Kamis, 29 Januari 2026.
Adapun, operasi penangkapan dipimpin langsung oleh KBO Narkoba Satresnarkoba Polres Parimo, IPDA Moh Adib Paqihan Yusuf. Dalam penggeledahan badan dan rumah, disaksikan aparat desa serta warga setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang menguatkan dugaan keterlibatan pelaku.
Dari lokasi, petugas menyita 15 paket kecil sabu dengan berat total 3,06 gram, satu buah bong (alat hisap), dua potongan pipet, 10 kaca pyrex, sejumlah plastik klip bening kosong, serta satu KTP milik pelaku.
Di hadapan penyidik, RH mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya. Serta, menyebut sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial F, yang berdomisili di wilayah Kayumalue.
“Pelaku mengaku, sabu digunakan untuk konsumsi sendiri saat beraktivitas di kebun. Namun pengakuan ini, masih kami dalami,” tegas IPTU Nicho.
Saat ini, RH telah diamankan di Polres Parimo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, Satresnarkoba juga tengah melakukan pengembangan kasus guna membongkar jaringan pemasok narkotika yang diduga masih aktif di wilayah Parigi Moutong dan sekitarnya.
Atas perbuatannya, RH dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
IPTU Nicho Eliezer, menegaskan komitmen Polres Parimo, untuk tanpa kompromi memberantas peredaran narkotika, sekaligus mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....