Penambangan Emas Tanpa Izin Di Parimo Picu Pencemaran
- 31 Jan 2025 17:17 WIB
- Toli Toli
KBRN,Tolitoli: Penambangan emas seringkali menyebabkan dampak serius terhadap lingkungan, salah satunya dengan pencemaran sumber air menggunakan merkuri dan sianida, yang dapat membahayakan kesehatan manusia serta ekosistem. Aktivitas penambangan ini juga dapat menyebabkan degradasi tanah, pencemaran tanah, dan polusi lingkungan yang signifikan. Tidak hanya merusak lingkungan, penambangan emas tanpa izin (PETI) juga dapat menggusur masyarakat dan memicu konflik sosial.
Kepala Bidang Penataan dan Penataan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Parigi Moutong, Muhammad Idrus, dalam wawancaranya dengan RRI menjelaskan bahwa di Kabupaten Parigi Moutong, lima kecamatan dari 23 kecamatan memiliki potensi kekayaan sumber daya alam, terutama emas. Kondisi ini menyebabkan maraknya aktivitas penambangan emas ilegal yang sering terjadi di wilayah yang dijuluki Bumi Songu Lara Mombangu.
"Selain maraknya penambangan emas tanpa izin, aktivitas tersebut juga berdampak pada aliran irigasi yang mengairi persawahan masyarakat setempat. Saat ini, irigasi yang mengalir ke sawah sudah tidak layak digunakan oleh petani karena tercemar limbah dari kegiatan penambangan," ujar Muhammad Idrus kepada rri.co.id Jum'at (31/1/2025 )
Dari lima kecamatan yang rawan dengan penambangan emas ilegal, seluruhnya telah merasakan dampak dari aktivitas PETI ini, terutama terhadap kehidupan petani. Kondisi ini semakin memperburuk sektor pertanian di daerah tersebut, karena pasokan air yang tercemar tidak dapat digunakan untuk pertanian yang sehat. Pemerintah setempat berkomitmen untuk terus mengawasi dan menanggulangi dampak negatif dari penambangan ilegal ini demi menjaga keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
"Potensi pertambangan emas di kabupaten Parigi Moutong sangat menjanjikan yang hampir tersebar secara merata diseluruh wilayah kabupaten Parigi Moutong,namun lokasinya masuk dalam perda RTRW serta mayoritas lokasi berada dalam kawasan hutan lindung maupun hutan produksi terbatas HPT,"ungkap kabid PPLH DLH Parigi Moutong
Untuk itu,pihaknya berharap masyarakat melapor ke instansi terkait jika melihat terdapat aktivitas pertambangan ilegal yang beroperasi di daerah itu,guna dilakukan tindak lanjut oleh aparat berwenang.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....