WBP Diusulkan Dapat Remisi Saat Natal 2024
- 19 Des 2024 10:56 WIB
- Toli Toli
KBRN,Buol: Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng), mengatakan Ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di wilayah Sulteng diusulkan mendapatkan remisi khusus.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, jelang perayaan Hari Raya Natal 2024, Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulteng mengusulkan sebanyak 219 WBP untuk mendapatkan remisi khusus (RK) dan pengurangan masa pidana. Bahkan, satu orang di antaranya langsung dinyatakan bebas. Serta, pemberian remisi ini merupakan wujud apresiasi atas perilaku baik para WBP selama menjalani masa pidana.
"Remisi dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi mereka untuk terus berkelakuan baik dengan mengikuti seluruh program pembinaan yang dilaksanakan di dalam Lapas sebagai langkah persiapan mereka untuk kembali ke masyarakat," terangnya, Kamis, (19/12/2024).
Ia menambahkan bahwa proses penetapan penerima remisi dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan tahun ini dilakukan secara ketat dengan mempertimbangkan berbagai aspek, seperti perilaku, prestasi, dan partisipasi dalam program pembinaan serta melalui sistem pentahapan melalui sistem database pemasyarakatan.
"Kami memastikan bahwa pemberian remisi ini benar-benar tepat sasaran dan tidak sembarangan," tegasnya.
Adapun rincian pengusulan tersebut, diantaranya RK I sebanyak 216 orang, RK II atau langsung bebas sebanyak satu orang dan pengurangan masa pidana bagi anak berhadapan hukum sebanyak dua orang.
Ratusan WBP tersebut, tersebar dari seluruh Lapas, Rutan dan LPKA dengan rincian Lapas Palu 39 orang, Lapas Luwuk 45 orang, Lapas Ampana 7 orang, Lapas Tolitoli 13 orang, Lapas Kolonodale 18 orang, Lapas Leok 02 orang, Lapas Parigi 06 orang, Lapas Perempuan Palu 14 orang, LPKA Palu 02 orang, Rutan Palu 13 orang, Rutan Donggala 11 orang, dan Rutan Poso 49 orang.
“Satu diantaranya diusulkan untuk peroleh RK II yang membuatnya langsung bebas saat Hari Natal, adapun yang lain mendapatkan remisi dari 15 hari hingga 02 bulan,” artinya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....