Praktisi Ekonomi Ingatkan Perusahaan Tolitoli Wajib Bayar THR Tepat
- 10 Mar 2026 16:03 WIB
- Toli Toli
RRI.CO.ID, Tolitoli - Praktisi ekonomi di Kabupaten Tolitoli, Dr. Rahman Alatas, menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak pekerja yang wajib dibayarkan oleh perusahaan menjelang Hari Raya. Karena itu, pemerintah diminta melakukan pengawasan guna memastikan kewajiban tersebut dijalankan oleh seluruh perusahaan.
Menurut Rahman Alatas, pembayaran THR tidak hanya menjadi kewajiban moral, tetapi juga kewajiban yang diatur dalam regulasi ketenagakerjaan. Apabila terdapat perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut, pemerintah perlu turun tangan melakukan pengawasan, terutama jika ada laporan dari masyarakat.
“THR merupakan hak pekerja yang wajib dibayarkan oleh perusahaan. Pemerintah juga perlu melakukan pengawasan, terutama jika ada laporan dari masyarakat terkait perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawannya,” ujar Rahman Alatas.
Selain itu, ia juga mengimbau para pekerja yang menerima THR agar dapat memanfaatkan tambahan penghasilan tersebut secara bijak dan rasional, terutama dalam memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya.
Rahman menilai sikap rasional dalam berbelanja penting agar masyarakat tidak terjebak dalam perilaku konsumtif yang berlebihan saat momen perayaan.
“Para pekerja yang menerima THR diharapkan menjadi pembeli yang rasional, sehingga tambahan pendapatan tersebut bisa dimanfaatkan dengan baik untuk kebutuhan yang lebih penting,” katanya.
Dengan adanya penegasan aturan tersebut, diharapkan seluruh perusahaan di Kabupaten Tolitoli dapat menjalankan kewajibannya dengan membayarkan THR tepat waktu. Sementara itu, pekerja juga diimbau memanfaatkan tambahan penghasilan secara bijak.
Pemerintah daerah pun diminta terus meningkatkan pengawasan agar hak-hak pekerja tetap terlindungi serta iklim ketenagakerjaan di daerah tetap kondusif.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....