Jelang Idul Fitri, Perusahaan Wajib Bayarkan THR Pekerja

  • 10 Mar 2026 15:54 WIB
  •  Toli Toli

RRI.CO.ID, Tolitoli – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah, perhatian terhadap pemenuhan hak pekerja kembali menjadi sorotan. Pemerintah menegaskan kewajiban perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai bentuk perlindungan terhadap kesejahteraan tenaga kerja.

Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 3 Tahun 2026, THR bagi pekerja atau buruh wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tolitoli, Ardi Moan Manggona, menegaskan bahwa seluruh perusahaan wajib mematuhi aturan tersebut tanpa terkecuali.

“Sesuai ketentuan Permenaker Nomor 3 Tahun 2026, Tunjangan Hari Raya bagi pekerja harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, sehingga kami menghimbau seluruh perusahaan untuk segera menunaikan kewajiban tersebut kepada para pekerjanya,” ujar Ardi Moan Manggona saat memberikan keterangan terkait pembagian THR di Tolitoli.

Ia menjelaskan, berdasarkan data yang tercatat di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tolitoli, terdapat lebih dari 200 perusahaan yang beroperasi dengan sistem pengupahan yang beragam. Sebagian perusahaan telah menerapkan upah sesuai ketentuan Upah Minimum Regional (UMR), sementara sebagian lainnya masih menyesuaikan karena skala usaha yang relatif kecil.

Meski demikian, Ardi menegaskan bahwa kewajiban pemberian THR tetap berlaku bagi seluruh perusahaan, baik perusahaan besar maupun usaha berskala kecil.

“Apapun jenis usaha atau perusahaan yang dijalankan masyarakat, tetap wajib memberikan Tunjangan Hari Raya atau Bonus Hari Raya kepada pekerjanya sebagai bentuk penghargaan dan pemenuhan hak pekerja menjelang hari besar keagamaan,” tambahnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa dalam beberapa tahun terakhir pihaknya belum menerima laporan atau pengaduan terkait keterlambatan maupun tidak dibayarkannya THR oleh perusahaan di wilayah Tolitoli. Namun demikian, pemerintah daerah tetap mengimbau seluruh perusahaan untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tolitoli berharap seluruh perusahaan dapat memenuhi kewajiban tersebut tepat waktu sehingga para pekerja dapat merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan lebih tenang dan sejahtera bersama keluarga.

Rekomendasi Berita