Pemilik Warung Makan Diminta Menaati Aturan Selama Ramadhan

  • 10 Mar 2026 12:37 WIB
  •  Toli Toli

RRI.CO.ID,Tolitoli - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tolitoli terus mengedukasi dan menghimbau masyarakat, khususnya pemilik warung makan, agar tidak menjual makanan secara terbuka pada siang hari selama bulan suci Ramadhan. Pemilik warung diminta menggunakan tirai penutup pada pintu masuk maupun etalase makanan sebagai bentuk penghormatan kepada masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.

Kasi Kerjasama Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Kabupaten Tolitoli, Hendra Yudistira mengungkapkan bahwa dua hari menjelang bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah pihaknya telah turun langsung ke lapangan untuk memberikan himbauan kepada pemilik warung makan.

Dalam himbauan tersebut, pemilik usaha diminta menutup bagian depan warung maupun etalase makanan dengan tirai saat melakukan penjualan pada siang hari.

Namun setelah satu pekan pelaksanaan ibadah puasa, Satpol PP masih menemukan sejumlah warung makan yang belum mematuhi himbauan tersebut. Karena itu, petugas kembali melakukan edukasi dan sosialisasi secara berulang kepada para pemilik usaha.

“Hal ini kami lakukan sebagai bentuk penghargaan kepada masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan,” ujar kasi Kerjasama Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Kabupaten Tolitoli, Hendra Yudistira kepada rri.co.id Selasa 10 Maret 2026

Terkait sanksi bagi pemilik warung makan yang masih menjual makanan secara terbuka di siang hari, Hendra menegaskan bahwa Satpol PP lebih mengedepankan pendekatan humanis. Pihaknya tidak langsung memberikan sanksi, melainkan terlebih dahulu memberikan teguran dan himbauan.

Meski demikian, apabila himbauan tersebut terus diabaikan, tidak menutup kemungkinan usaha warung makan tersebut akan ditutup sementara waktu.

Sementara itu, Kepala Bidang Bina Masyarakat Satpol PP Kabupaten Buol, Marzuki MT Souno, menjelaskan bahwa tugas utama Satpol PP adalah menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat umum (Trantibum) serta menegakkan Peraturan Daerah (Perda).

Ia mengatakan, penertiban yang dilakukan Satpol PP tidak hanya berfokus pada warung makan selama Ramadhan, tetapi juga pada pengawasan distribusi dan harga gas elpiji 3 kilogram yang hingga kini masih menjadi polemik di tengah masyarakat Kabupaten Buol.

Menurutnya, gas elpiji 3 kilogram kerap dijual dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

“Sejauh ini kami telah menurunkan sejumlah personel Satpol PP untuk memantau harga elpiji di lapangan,” ungkapnya.

Ia pun mengimbau masyarakat agar melaporkan kepada instansi terkait apabila menemukan penjualan gas elpiji 3 kilogram di atas HET, sehingga dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....