Fiqih Islam Menempatkan Wanita Sebagai Sosok Mulia Terhormat

  • 10 Mar 2026 07:59 WIB
  •  Toli Toli

RRI.CO.ID, Tolitoli – Dalam pandangan fiqih Islam, wanita memiliki kedudukan yang mulia dan terhormat. Islam memandang perempuan sebagai bagian penting dalam kehidupan bermasyarakat yang memiliki hak dan kewajiban sebagaimana laki-laki, dengan tetap memperhatikan kodrat serta peran masing-masing.

Hal tersebut disampaikan Ustadzah Nur Inayah, Lc., MA saat mengisi Dialog Ramadhan di Tolitoli, Senin (9/3/2026). Ia menjelaskan bahwa fiqih Islam memberikan ruang bagi perempuan untuk memperoleh pendidikan, perlindungan, serta kesempatan berperan dalam berbagai aspek kehidupan.

Menurutnya, sejak masa awal Islam, perempuan telah diberi kesempatan untuk belajar, bekerja, hingga terlibat dalam aktivitas sosial, selama tetap menjaga nilai-nilai syariat.

“Selain itu, fiqih Islam juga mengatur hak-hak perempuan dalam keluarga, seperti hak memperoleh nafkah, hak mendapatkan perlakuan yang baik dari suami, serta hak dalam kepemilikan harta. Seorang wanita juga memiliki hak untuk mewarisi harta dan mengelola hartanya sendiri tanpa harus bergantung pada pihak lain,” ungkap Ustadzah Nur Inayah, Lc.

Dalam kehidupan sosial, perempuan juga memiliki peran strategis sebagai pendidik pertama dalam keluarga. Melalui perannya sebagai ibu, wanita berkontribusi besar dalam membentuk karakter serta akhlak generasi penerus.

Dengan demikian, fiqih Islam menempatkan wanita sebagai sosok yang dihormati dan dilindungi, serta memiliki peran penting dalam membangun keluarga dan masyarakat yang harmonis. Pemahaman yang tepat terhadap ajaran Islam diharapkan dapat memperkuat penghormatan terhadap perempuan serta mendorong terciptanya kehidupan yang adil dan seimbang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....