Disnaker Tegaskan Perusahaan Tak Boleh Cicil THR Pekerja. H-7 Lebaran Wajib Cair!
- 06 Mar 2026 15:10 WIB
- Toli Toli
RRI.CO.ID, Tolitoli – Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tolitoli, Ardi Moan Manggona, menginstruksikan seluruh perusahaan di daerah tersebut untuk segera menunaikan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah.
Instruksi tersebut disampaikan Ardi dalam dialog interaktif bersama Radio Republik Indonesia pada Kamis (5/3/2026). Ia menegaskan bahwa pembayaran THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya sesuai ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2026.
“Berdasarkan Permenaker Nomor 3 Tahun 2026, THR dianjurkan sudah harus diberikan H-7 Lebaran. Bahkan kami menganjurkan kalau bisa lebih awal dari itu,” ujar Ardi.
Ia juga menekankan bahwa pembayaran THR tidak boleh dilakukan secara bertahap atau dicicil. Seluruh perusahaan diminta menyiapkan pembayaran secara penuh kepada para pekerja.
“Pembayaran harus dilakukan secara cash dan penuh. Tidak ada kata tidak siap, karena ini sudah menjadi kewajiban rutin tahunan yang seharusnya sudah dianggarkan oleh setiap perusahaan,” tegasnya.
Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja, saat ini terdapat sekitar 200 perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Tolitoli. Meski tidak semua perusahaan telah menerapkan Upah Minimum Regional (UMR) secara penuh, kewajiban pemberian THR tetap berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu tahun berturut-turut.
“Ketentuannya jelas, bagi yang sudah bekerja satu tahun atau lebih, berhak mendapatkan satu kali upah gaji sebagai THR,” jelas Ardi.
Untuk memastikan aturan tersebut berjalan dengan baik, Dinas Tenaga Kerja Tolitoli juga kembali membuka Posko Pengaduan THR. Posko ini diperuntukkan bagi pekerja yang mengalami kendala atau belum menerima haknya sesuai ketentuan.
“Alhamdulillah, tahun lalu tidak ada pengaduan, artinya perusahaan-perusahaan di Tolitoli patuh. Namun tahun ini, jika ada pekerja yang merasa haknya diabaikan atau belum dibayar sesuai ketentuan, silahkan datang ke Posko Pengaduan di kantor kami setiap hari kerja,” tutupnya.
Langkah ini diharapkan dapat menjaga hubungan industrial yang kondusif sekaligus memastikan para pekerja di Tolitoli dapat menyambut Hari Raya dengan lebih tenang dan bahagia.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....