Pemkab Buol Buka Posko Pengaduan THR Pekerja Perusahaan
- 06 Mar 2026 12:09 WIB
- Toli Toli
RRI.CO.ID, Buol - Pemerintah Kabupaten Buol melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Buol membuka posko pengaduan bagi para pekerja yang belum menerima pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan tempat mereka bekerja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Buol, Frieza Agusfarb, mengatakan posko pengaduan tersebut disediakan untuk memberikan ruang bagi para pekerja yang haknya belum dipenuhi, khususnya terkait pembayaran THR menjelang hari raya.
Menurutnya, keberadaan posko ini diharapkan dapat membantu pekerja menyampaikan laporan apabila perusahaan tempat mereka bekerja belum menunaikan kewajiban pembayaran THR sesuai ketentuan yang berlaku.
“Posko ini kami buka agar para pekerja memiliki tempat untuk melaporkan jika hak mereka, khususnya THR, belum dibayarkan oleh perusahaan,” ujar Frieza Jumat 6 Maret 2026..
Ia menjelaskan, pembukaan posko pengaduan tersebut juga menjadi bagian dari pengawasan yang dilakukan pemerintah daerah terhadap perusahaan-perusahaan di Kabupaten Buol. Hal ini sekaligus sebagai upaya memastikan setiap perusahaan mematuhi aturan mengenai kewajiban pembayaran THR kepada para pekerja.
Selain menerima pengaduan, Disnakertrans Buol juga akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dengan melakukan koordinasi serta pembinaan kepada perusahaan terkait agar segera memenuhi kewajiban mereka.
Pemerintah daerah pun menghimbau perusahaan untuk membayarkan THR tepat waktu sesuai peraturan yang berlaku, sehingga hak pekerja dapat terpenuhi dan hubungan industrial tetap berjalan dengan baik.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....