Pemkab Buol Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Ramadan 1447 H
- 05 Mar 2026 11:29 WIB
- Toli Toli
RRI.CO.ID, Buol – Pemerintah Kabupaten Buol menetapkan besaran zakat fitrah yang wajib ditunaikan umat Islam selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah. Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat bersama sejumlah pihak terkait guna memastikan nilai zakat sesuai dengan kondisi harga bahan pokok di daerah.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Buol, Moh. Kasim Rauf, mengatakan penentuan besaran zakat fitrah difasilitasi pemerintah daerah dengan melibatkan berbagai instansi dan organisasi terkait.
Menurutnya, rapat penetapan tersebut diikuti oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), organisasi kemasyarakatan Islam, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag) Kabupaten Buol, serta pihak terkait lainnya.
“Hasil rapat ini juga mempertimbangkan paparan dari Diskumperindag terkait perkembangan harga bahan pokok di pasar, khususnya harga beras di Kabupaten Buol selama bulan suci Ramadhan,” ujar Moh. Kasim Rauf, Kamis (5/2/2026).
Berdasarkan kesepakatan rapat, besaran zakat fitrah di Kabupaten Buol ditetapkan sebanyak 2,5 kilogram beras per jiwa. Sementara bagi masyarakat yang menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang ditetapkan sebesar Rp37.500 per orang, dengan mengacu pada harga rata-rata beras di pasaran sekitar Rp15.000 per kilogram.
Selain zakat fitrah, pemerintah daerah juga menetapkan besaran fidyah bagi masyarakat yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa karena alasan tertentu. Nilainya ditetapkan sebesar Rp40.000 per hari.
Pemerintah Kabupaten Buol berharap masyarakat dapat menunaikan kewajiban zakat fitrah sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Penyaluran zakat tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat yang membutuhkan sekaligus memperkuat solidaritas sosial selama bulan suci Ramadhan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....