Kemenag Parigi Moutong Tetapkan Zakat Fitrah Rp37.500 Per Jiwa
- 04 Mar 2026 16:51 WIB
- Toli Toli
RRI.CO.ID, Parigi Moutong – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Parigi Moutong resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp37.500 per jiwa. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Nomor B.167/Kk.22.9/BA.03/02/2026 tertanggal 23 Februari 2026 yang ditujukan kepada Kepala KUA, Ketua Unit Pengumpul Zakat (UPZ) kecamatan dan desa, amil zakat masjid, serta penyuluh agama Islam se-Kabupaten Parigi Moutong.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa zakat fitrah juga dapat dibayarkan dalam bentuk makanan pokok sebanyak 2,5 kilogram atau setara 3,5 liter per jiwa. Masyarakat diberikan pilihan untuk menunaikan kewajiban tersebut dalam bentuk bahan makanan pokok ataupun uang tunai sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Parigi Moutong, As’at Latopada, mengatakan penetapan nilai zakat tersebut diharapkan menjadi pedoman resmi bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat pada bulan Ramadhan tahun ini.
“Penetapan ini diharapkan menjadi pedoman resmi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat pada Ramadhan 1447 Hijriah,” ujar As’at.
Selain zakat fitrah, Kemenag Parigi Moutong juga menetapkan besaran fidyah sebesar Rp35.000 per hari. Sementara itu, zakat maal ditetapkan sebesar 2,5 persen bagi harta yang telah mencapai nisab dan haul sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Zakat fitrah dapat mulai di tunaikan sejak 1 Ramadhan dan batas akhir pembayarannya adalah sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Pemerintah mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pembayaran hingga melewati waktu yang telah ditentukan.
“Kami menghimbau umat Islam untuk menunaikan zakat tepat waktu agar dapat segera didistribusikan kepada yang berhak,” kata As’at.
Penetapan besaran zakat tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah. Keputusan itu juga dihasilkan melalui rapat bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dinas Perdagangan dan Perindustrian, serta Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Parigi Moutong.
Kemenag Parigi Moutong juga menghimbau masyarakat agar menyalurkan zakat melalui BAZNAS, LAZNAS maupun UPZ di wilayah masing-masing. Selain itu, UPZ dan amil zakat masjid diminta menyampaikan laporan pengelolaan zakat paling lambat 31 Maret 2026 kepada Kepala Kantor Kemenag Parigi Moutong melalui Seksi Bimas Islam serta BAZNAS Kabupaten Parigi Moutong.
Dengan adanya kepastian besaran zakat fitrah tersebut, pemerintah berharap kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menunaikan zakat semakin meningkat sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh para mustahik di Kabupaten Parigi Moutong.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....