Kemenag Tolitoli Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Ramadan 1447 Hijriah
- 04 Mar 2026 12:07 WIB
- Toli Toli
RRI.CO.ID,Tolitoli - Bulan suci Ramadhan tidak hanya mewajibkan umat Islam untuk menunaikan ibadah puasa selama satu bulan penuh, tetapi juga mengingatkan kewajiban membayar zakat fitrah bagi yang mampu. Selain itu, bagi umat Islam yang berhalangan menjalankan puasa karena faktor kesehatan, usia lanjut, atau kondisi tertentu lainnya, diwajibkan mengganti dengan membayar fidyah sesuai ketentuan syariat.
Kepala Kementerian Agama Kabupaten Tolitoli, Makmur Muhammad Arief, mengatakan bahwa besaran zakat fitrah tahun ini telah ditetapkan berdasarkan hasil koordinasi dengan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Tolitoli.
Penetapan tersebut, mengacu pada hasil pemantauan harga bahan pokok, khususnya beras, di wilayah Kabupaten Tolitoli yang saat ini berada di kisaran Rp14.000 per kilogram.
“Berdasarkan hasil koordinasi dan survei harga beras di pasaran, maka besaran zakat fitrah pada bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, ditetapkan sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras per jiwa. Jika, dibayarkan dalam bentuk uang tunai, nilainya sebesar Rp35.000 per jiwa,” sebutnya, Rabu, 4 Maret 2026.
Sementara itu, untuk fidyah bagi masyarakat yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa karena alasan yang dibenarkan secara syariat, ditetapkan sebesar Rp42.000 per hari puasa yang ditinggalkan.
Ia menegaskan, zakat fitrah dan fidyah yang terkumpul nantinya akan disalurkan kepada masyarakat yang kurang mampu atau yang berhak menerimanya, sehingga dapat membantu meringankan beban ekonomi mereka, terutama menjelang Hari Raya Idul fitri.
Kemenag Tolitoli bersama Baznas, setempat juga mengimbau masyarakat untuk menunaikan kewajiban tersebut tepat waktu, melalui lembaga resmi agar penyalurannya dapat dilakukan secara tertib, transparan dan tepat sasaran.
RRI.CO.ID, Tolitoli - Kepala Bidang Penanganan Gangguan Ketertiban Umum Satpol PP Tolitoli sekaligus Ketua Tim Hunter 07, Hendra Yudistira, mengatakan pihaknya intens menggelar razia selama bulan suci Ramadhan. Kegiatan tersebut difokuskan pada titik-titik yang dianggap rawan terhadap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Menurut Hendra, razia dilakukan di sejumlah lokasi seperti rumah kos, penginapan, hotel, hingga titik-titik yang kerap menjadi tempat berkumpulnya masyarakat. Selain itu, personel Satpol PP juga melaksanakan pengamanan di sejumlah rumah ibadah guna memastikan pelaksanaan ibadah berjalan aman dan tertib.
" langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas keamanan selama Ramadhan. Pengawasan yang lebih intensif diharapkan mampu mencegah potensi gangguan ketertiban yang dapat mengganggu kekhusyukan masyarakat dalam beribadah" ungkapnya Rabu 4 Maret 2026
Upaya pengamanan dan penertiban itu diharapkan dapat menciptakan suasana Ramadhan yang aman, nyaman, dan kondusif. Dengan demikian, masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan tenang hingga perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....