Bansos Desil 5 Dihentikan, Ini Penjelasan Dinsos Tolitoli

  • 05 Feb 2026 17:13 WIB
  •  Toli Toli

RRI.CO.ID, Tolitoli - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tolitoli memberikan penjelasan terkait penghentian Bantuan Sosial (Bansos) Sembako bagi keluarga Desil 5 serta perubahan kebijakan perlindungan sosial yang akan diterapkan pada tahun 2026. Kebijakan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) Nomor 22 Tahun 2026 yang menekankan prioritas bantuan bagi keluarga Desil 1 hingga Desil 4.

Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinsos Kabupaten Tolitoli, Tri Wahyudi, SST., MM, menegaskan bahwa penghentian Bansos Sembako untuk Desil 5 bukan merupakan kewenangan pemerintah daerah, melainkan kebijakan dari Kementerian Sosial Republik Indonesia.

“Penghapusan Sembako untuk Desil 5 merupakan kebijakan dari Kementerian Sosial. Sampai saat ini, penjelasan resmi secara detail ke Dinas Sosial daerah belum kami terima,” ujar Tri Wahyudi saat diwawancarai RRI Tolitoli, Kamis (05/02/2026).

Meski demikian, ia menjelaskan bahwa secara umum kebijakan penyaluran bantuan sosial didasarkan pada prinsip keadilan sosial, yakni memprioritaskan masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah.

“Jika keluarga miskin belum menerima bantuan, sementara keluarga rentan atau pas-pasan sudah menerima, maka unsur keadilan belum terpenuhi. Karena itu, kebijakan saat ini memprioritaskan masyarakat yang terdata dalam DTSEN mulai dari Desil 1 atau sangat miskin, Desil 2 miskin, Desil 3 hampir miskin, hingga Desil 4 keluarga rentan. Sementara Desil 5 atau keluarga pas-pasan hanya diberikan bantuan apabila kuota masih tersedia,” jelasnya.

Perubahan Kebijakan Melalui Kepmensos 22 Tahun 2026

Tri Wahyudi memaparkan, sebelumnya penentuan penerima bantuan sosial mengacu pada Kepmensos Nomor 79 Tahun 2025, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Program Keluarga Harapan (PKH): Desil 1–4

  • Bantuan Sembako: Desil 1–5

  • PBI-JK: Desil 1–5

  • Atensi: Desil 1–5

  • Program lainnya: Desil 1–5 atau sesuai petunjuk teknis

“Dalam Kepmensos Nomor 22 Tahun 2026, yang mengalami perubahan hanya Program Sembako. Penerimanya kini diprioritaskan untuk Desil 1 sampai Desil 4,” ungkapnya.

Ia menambahkan, sejak awal Program Keluarga Harapan (PKH) memang ditujukan bagi keluarga miskin ekstrem hingga hampir miskin, kemudian diperluas ke keluarga rentan. Sementara perluasan Program Sembako hingga Desil 5 dilakukan pada periode sebelumnya, namun saat ini dihentikan karena masih banyak keluarga Desil 1–4 yang belum sepenuhnya terlayani.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....