Empat Motif Khas Buol Resmi Kantongi Sertifikat HAKI
- 22 Sep 2026 16:09 WIB
- Toli Toli
RRI.CO.ID, Buol — Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Buol terus mendorong upaya pelestarian dan perlindungan kekayaan budaya daerah melalui pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
Langkah tersebut diwujudkan dengan mendaftarkan empat motif khas Kabupaten Buol yang kini telah memperoleh legalitas HAKI. Keempat motif tersebut yakni Lambang Daerah Kabupaten Buol, Lyaing Yurli Agu Tabong, Tambi Agu Kumalrig, dan Lyaing Uwi Meelam.
Dalam proses pendaftaran, TP PKK Kabupaten Buol turut melibatkan pencipta motif, Amri Humokor, S.H. Upaya tersebut mendapat dukungan Ketua TP PKK Kabupaten Buol, Ny. Shinta Andriani Ningsih, sebagai bagian dari komitmen melestarikan karya budaya sekaligus memperkuat identitas daerah.
“Upaya ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap karya dan kekayaan budaya daerah agar memiliki kepastian hukum, sekaligus dapat terus dikembangkan dan diwariskan kepada generasi mendatang,” ungkap Ny. Shinta Andriani Ningsih, Senin (21/6/2026).
Legalitas HAKI atas keempat motif tersebut secara resmi diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy. Penyerahan sertifikat dilakukan kepada Sekretaris TP PKK Kabupaten Buol, Sri Wahyuni, S.T., M.P.W.P.
Sertifikat HAKI tersebut diterima Sri Wahyuni bersama pencipta motif, Amri Humokor, S.H., serta Ibu Patmah. Penyerahan ini menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap karya budaya yang berasal dari Kabupaten Buol.
Dengan diperolehnya sertifikat HAKI, keempat motif khas Buol kini memiliki perlindungan hukum sekaligus peluang untuk terus dikembangkan dan dimanfaatkan secara lebih luas. Legalitas tersebut juga diharapkan dapat mendukung penguatan nilai ekonomi dan identitas budaya daerah.
TP PKK Kabupaten Buol diharapkan terus berkontribusi dalam menggali potensi daerah melalui karya, inovasi, dan pelestarian budaya lokal. Perlindungan HAKI menjadi salah satu langkah agar kekayaan budaya Buol tetap terjaga, memiliki kepastian hukum, serta dapat diwariskan kepada generasi mendatang.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....