Gubernur Sulteng Siapkan IPR untuk Legalkan Pertambangan Rakyat

  • 07 Jun 2026 20:46 WIB
  •  Toli Toli

RRI.CO.ID, Tolitoli – Maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sejumlah wilayah Sulawesi Tengah, termasuk Kabupaten Tolitoli, terus menjadi perhatian pemerintah. Di satu sisi, aktivitas tambang ilegal dinilai mampu memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat, namun disisi lain berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius.

Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah telah menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Regulasi tersebut telah selesai dibahas bersama DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dan kini memasuki tahap konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri.

Menurut Anwar Hafid, keberadaan IPR diharapkan menjadi solusi untuk menata aktivitas pertambangan rakyat yang selama ini belum memiliki legalitas yang jelas. Melalui regulasi tersebut, aktivitas PETI dapat diarahkan menjadi usaha pertambangan yang resmi dan berizin melalui pengelolaan koperasi.

"IPR akan menjadi instrumen untuk menata pertambangan rakyat agar memiliki izin resmi dan dapat diawasi dengan baik," ujar Anwar Hafid saat berada di Tolitoli, Kamis (4/6/2026).

Ia menjelaskan, dengan adanya legalitas dan kelembagaan yang jelas, pemerintah akan lebih mudah melakukan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan, termasuk mengendalikan dampak lingkungan yang mungkin ditimbulkan.

Sementara itu, Bupati Tolitoli, Amran Hi Yahya, menyatakan dukungannya terhadap langkah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam melegalkan pertambangan rakyat melalui skema IPR.

Menurut Amran, legalisasi pertambangan rakyat dapat menjadi solusi yang baik selama para pengelola, khususnya koperasi yang nantinya memperoleh izin, mematuhi seluruh persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

"Kami mendukung upaya legalisasi pertambangan rakyat melalui IPR. Namun aspek lingkungan harus menjadi perhatian utama agar manfaat ekonomi yang diperoleh masyarakat tetap sejalan dengan upaya menjaga kelestarian sumber daya alam," tegas Amran.

Aktivitas PETI yang saat ini marak di berbagai daerah, termasuk di Tolitoli, menjadi sorotan berbagai pihak akibat dampak lingkungan yang ditimbulkan. Salah satu yang menjadi perhatian adalah dugaan aktivitas PETI di wilayah Malaempak yang disebut berdampak terhadap kondisi aliran Sungai Tambun.

Pemerintah berharap kehadiran Perda IPR nantinya dapat menjadi jalan tengah dalam menata pertambangan rakyat secara legal, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sekaligus memastikan perlindungan lingkungan tetap terjaga.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....