Jaksa Banding Vonis Kasus Pembunuhan Di Desa Malangga
- 12 Jan 2023 19:19 WIB
- Toli Toli
KBRN,Tolitoli : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tolitoli yang diketuai Dion Handung Harimurti,S.H dengan anggota Indra T.H Harahap,S.H,M.H dan M.Noer Ramadhan,S.H di Pengadilan Negeri Tolitoli, Rabu 11 Januari 2023 menjatuhi hukuman 13 tahun penjara kepada Busman terdakwa kasus pembunuhan di Desa Malangga Kecamatan Galang Tolitoli.
Sementara itu, tuntutan Jaksa Penuntut Umum JPU lebih tinggi yaitu pidana penjara selama 18 tahun karena dinilai bersalah melakukan pembunuhan berencana melanggar Pasal 340 KUHP. Atas putusan tersebut, Jaksa mengajukan banding atas vonis 13 tahun penjara terhadap Busman, terdakwa kasus pembunuhan dengan korban Dandi yang juga merupakan warga Desa Malangga Kecamatan Galang Tolitoli.
Devy Crishtian,S.H,M.H mengungkapkan, putusan majelis hakim yang dinilai rendah dibandingkan tuntutan, merupakan salah satu dasar jaksa mengajukan banding tersebut.
“Kami mengajukan banding karena vonis majelis hakim terhadap terdakwa Busman ini dinilai rendah”, ungkap Devy Crishtian,S.H,M.H.
Pertimbangan lainnya, majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 338 KUHP. Sementara jaksa menutut warga Desa Malangga itu dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Untuk itu, Pihaknya akan mengajukan pernyataan banding melalui Pengadilan Negeri Tolitoli sambil mempersiapkan memori banding.
Sementara itu, perwakilan pihak keluarga Korban, Rano Karno menyatakan kecewa atas putusan tersebut dan meminta agar Jaksa Penuntu Umum JPU Kejaksaaan Negeri Tolitoli segera mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tolitoli.
“Saya berharap, Pengadilan Tinggi nantinya bisa memberikan putusan yang lebih tinggi dari putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tolitoli karena perbuatan terdakwa Busman yang telah menghilangkan nyawa korban Dan patut mendapatkan hukuman seumur hidup seperti kasus pembunuhan di Kelurahan Tambun Kecamatan Baolan Tolitoli”, ungkap Rano Karno.
Kamis, (12/01/2023).
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....