Pemkab Buol Percepat Penyelesaian Sengketa Koperasi Plasma
- 20 Jun 2026 08:51 WIB
- Toli Toli
RRI.CO.ID, Buol – Pemerintah Kabupaten Buol terus mengupayakan penyelesaian persoalan kelembagaan Koperasi Tani Plasma Bukit Pionoto melalui jalur musyawarah. Komitmen tersebut ditegaskan dalam rapat penyelesaian masalah kelembagaan koperasi yang digelar di Aula Lantai III Kantor Bupati Buol, Kamis (18/6/2026).
Rapat dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Buol, Moh. Yamin Rahim, dan dihadiri unsur pemerintah daerah, manajemen PT Hardaya Inti Plantations (HIP), PT Usaha Kelola Maju Indonesia (UKMI), serta pengurus dan pengawas koperasi dari dua periode kepengurusan.
Dalam arahannya, Sekda Buol menegaskan bahwa penyelesaian persoalan kelembagaan menjadi prioritas utama sebelum membahas program maupun pengembangan koperasi ke depan.
“Persoalan kelembagaan harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum masuk pada pembahasan program dan pengembangan koperasi. Prinsipnya, penyelesaian harus mengedepankan musyawarah mufakat sebagaimana amanat Undang-Undang Koperasi,” ujar Moh. Yamin Rahim.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Buol, Agus Zainal Abidin, menjelaskan bahwa hasil verifikasi sementara terhadap Rapat Anggota Tahunan (RAT) tanggal 5 Januari 2025 sebelumnya dinyatakan sah oleh panitia. Namun, karena adanya keberatan dari sejumlah pihak, pemerintah akan melakukan verifikasi ulang berdasarkan AD/ART koperasi dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
“Kami hanya berperan sebagai fasilitator dan tidak melakukan intervensi. Dalam satu hingga dua hari kedepan akan dibentuk tim verifikasi dengan target penyelesaian selama satu minggu,” kata Agus.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Buol, Usman, menambahkan bahwa penyelesaian persoalan koperasi telah menjadi perhatian pemerintah sejak rapat di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah dan konsultasi dengan Kementerian Koperasi RI. Seluruh pihak diberikan waktu satu minggu untuk menyelesaikan persoalan melalui musyawarah sebelum menempuh jalur hukum.
Di sisi lain, Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Dinas Koperasi, Moh. Dong, mengungkapkan bahwa persoalan bermula dari terbitnya akta koperasi baru dengan penambahan kata “Produsen” tanpa melalui keputusan RAT yang sah.
Akibatnya, saat ini terdapat dua akta dengan dua nama koperasi yang tercatat dalam sistem, sementara koperasi lama masih aktif dan memiliki hubungan kerja sama dengan PT HIP dan PT UKMI. Pemerintah menawarkan dua opsi penyelesaian, yakni perubahan struktur kepengurusan pada koperasi lama atau pembatalan akta baru dan kembali menggunakan badan hukum koperasi lama.
Pengurus baru Koperasi Tani Plasma Bukit Pionoto, Maskur Lamase, menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud membentuk koperasi baru, melainkan melakukan pembenahan administrasi yang dinilai stagnan sejak tahun 2021.
Sebaliknya, perwakilan pengurus lama, Salim Abdulah, meminta agar badan hukum koperasi yang berdiri sejak tahun 2010 tetap dipertahankan karena Nomor Induk Koperasi (NIK) tidak pernah berubah.
Manager Legal PT HIP, Mayjen TNI (Purn.) Tedy Rustendi, menyatakan perusahaan siap menerima siapapun pengurus koperasi yang ditetapkan pemerintah daerah selama memiliki dasar hukum yang jelas dan final.
“Kepastian kelembagaan sangat diperlukan agar perusahaan memiliki kepastian dalam pelaksanaan kerja sama dan penyaluran hasil kepada koperasi,” tegas Tedy Rustendi.
Melalui forum tersebut, Pemerintah Kabupaten Buol kembali menegaskan komitmennya untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa secara transparan, sesuai aturan, dan mengedepankan musyawarah demi menjaga keberlangsungan koperasi serta kepentingan seluruh anggota.red-humaspemda
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....