Memahami Desil, Dasar Penyaluran Bansos Nasional
- 24 Feb 2026 15:14 WIB
- Toli Toli
RRI.CO.ID, Tolitoli - Istilah desil kerap menjadi perbincangan masyarakat dalam penyaluran bantuan sosial. Namun, masih banyak warga yang belum memahami apa itu desil, siapa yang menentukannya, serta bagaimana cara mengeceknya.
Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Tolitoli, Tri Wahyudi, menjelaskan bahwa desil merupakan pengelompokan penduduk berdasarkan tingkat kesejahteraan ke dalam 10 kelompok.
“Seluruh penduduk Indonesia dinilai berdasarkan 39 variabel sosial ekonomi, kemudian diurutkan dari yang paling rendah hingga tertinggi dan dibagi ke dalam Desil 1 sampai Desil 10. Desil 1 paling miskin, Desil 10 paling sejahtera,” jelasnya.
Ia menegaskan, sistem ini berbasis peringkat nasional, bukan penilaian subjektif pemerintah desa atau daerah.
Ditentukan BPS, Jadi Dasar Penyaluran Bansos
Penentuan desil dilakukan oleh Badan Pusat Statistik dengan mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Data tersebut menjadi rujukan utama berbagai program bantuan pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sembako, PBI-JK/KIS, KIP/PIP, bantuan bedah rumah, hingga bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng.
Kebijakan ini mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 serta Peraturan Menteri PPN/Bappenas Nomor 7 Tahun 2025.
Desil Bersifat Dinamis
Tri Wahyudi menegaskan, posisi desil tidak bersifat statis, melainkan dinamis. Artinya, peringkat kesejahteraan keluarga dapat berubah sesuai kondisi sosial ekonomi terbaru.
Perubahan bisa terjadi karena faktor internal, seperti peningkatan pendapatan, memperoleh pekerjaan tetap, perbaikan kondisi rumah, atau bertambahnya aset. Sebaliknya, jika terjadi musibah, kehilangan pekerjaan, atau penurunan pendapatan, posisi desil dapat turun.
Selain itu, sistem desil menggunakan pendekatan pemeringkatan relatif (relative ranking). Artinya, meskipun kondisi ekonomi keluarga tidak berubah signifikan, posisinya tetap bisa bergeser apabila terjadi perubahan distribusi kesejahteraan secara nasional.
“Karena ini sistem peringkat nasional, maka ketika ada pembaruan data, sistem akan mengurutkan ulang berdasarkan kondisi terbaru,” ujarnya.
Cara Mengecek Status Desil
Masyarakat dapat mengecek status desil melalui beberapa cara, antara lain:
- Aplikasi Cek Bansos di Android
- Laman resmi cekbansos.kemensos.go.id
- Pendamping sosial
- TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan)
- Dinas Sosial setempat
Keluarga yang masuk Desil 1–4 (kategori miskin dan rentan) menjadi prioritas penerima bansos seperti PKH, Sembako, dan BLTS-Kesra sesuai Keputusan Menteri Sosial Nomor 22/HUK/2025, sekaligus menjadi dasar penerima bantuan pangan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP).
Jika Desil Tidak Sesuai
Penyuluh Sosial Ahli Muda sekaligus pengelola data SIKS-NG Kabupaten Tolitoli, Arifuddin Biki, menjelaskan bahwa masyarakat dapat mengajukan perbaikan jika merasa desil tidak sesuai kondisi riil.
“Data DTSEN dan desil memang dikelola BPS, tetapi Kementerian Sosial menyediakan mekanisme usul dan sanggah,” katanya.
Pengajuan perbaikan dapat dilakukan dengan menyiapkan KK, KTP, foto rumah tampak depan dan dalam, serta geotag lokasi tempat tinggal. Pengajuan bisa melalui aplikasi Cek Bansos (menu Usul/Sanggah), pemerintah desa melalui operator SIKS-NG, Dinas Sosial kabupaten, maupun Call Center Kemensos 021-171.
Setelah diajukan, akan dilakukan ground check oleh pendamping sosial, verifikasi Dinas Sosial Provinsi, persetujuan Kementerian Sosial, serta pemeringkatan ulang oleh Badan Pusat Statistik.
Proses tersebut memerlukan waktu sekitar tiga bulan karena pembaruan dan sinkronisasi data dilakukan secara berkala setiap triwulan sesuai Keputusan Menteri Sosial Nomor 245 Tahun 2025.
Dinas Sosial Tolitoli mengimbau masyarakat tidak mudah terpengaruh informasi yang tidak benar terkait penentuan desil, karena sistem ini menggunakan metode statistik nasional yang diperbarui secara berkala demi memastikan bantuan tepat sasaran.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....