Aplikasi Cek Bansos: Cara Usul dan Pantau Bantuan Lebih Mudah

  • 24 Feb 2026 14:09 WIB
  •  Toli Toli

RRI.CO.ID, Tolitoli – Menyikapi berbagai keluhan masyarakat terkait bantuan sosial (bansos) yang dinilai belum tepat sasaran, terutama sejak diberlakukannya Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 sebagai acuan penyaluran bansos, Kementerian Sosial Republik Indonesia menghadirkan layanan digital melalui aplikasi resmi “Cek Bansos”.

Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat secara mandiri mengecek status kepesertaan, mengetahui kategori desil kesejahteraan, serta mengusulkan penerima bantuan sosial tanpa harus lagi melakukan pengusulan secara manual melalui pemerintah desa.

Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Tolitoli, Tri Wahyudi, SST., MM, menyampaikan bahwa prioritas penerima bantuan sosial adalah keluarga yang berada pada kategori desil 1 sampai dengan desil 4 sesuai hasil pemeringkatan kesejahteraan dalam DTSEN.

“Penetapan penerima bansos dilakukan berdasarkan peringkat kesejahteraan. Yang diprioritaskan adalah masyarakat pada desil 1, kemudian desil 2, desil 3, hingga desil 4, sesuai kuota yang tersedia,” jelasnya.

Langkah-Langkah Cek Desil dan Usul Bansos

Berikut tata cara penggunaan aplikasi Cek Bansos:

  1. Unduh Aplikasi
    masyarakat mengunduh aplikasi “Cek Bansos” melalui Play Store atau App Store.
  2. daftar dan registrasi
    apabila belum memiliki akun, masyarakat diwajibkan melakukan pendaftaran dengan melengkapi data KTP dan Kartu Keluarga (KK), serta menggunakan nomor ponsel dan email aktif untuk proses verifikasi.
  3. Cek Desil
    untuk mengetahui kategori desil, pengguna dapat membuka menu “Profil”. Sistem akan menampilkan informasi kategori desil kesejahteraan yang bersangkutan.
  4. Usul Banso dan Lapor Bansos,
    untuk melakukan pengusulan, pilih menu “Usul-Sanggah”, kemudian klik “Tambah Usulan”.
  5. Isi Data
    isi formulir pengusulan dengan data diri sendiri atau anggota keluarga lain yang dinilai layak menerima bansos, dengan ketentuan harus berada dalam satu Kartu Keluarga atau tercantum dalam DTSEN.
  6. jenis program bantuan
    pilih bantuan yang diusulkan, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
  7. Unggah Dokumen,
    dokumen pendukung berupa KTP, KK, foto rumah tampak depan, serta dokumen pendukung lainnya. Pengusulan wajib dilengkapi dengan geotag atau titik koordinat lokasi tempat tinggal.
  8. Pantau bansos
    masyarakat dapat memantau perkembangan usulan secara berkala melalui menu “Usul-Sanggah” untuk mengetahui status verifikasi, apakah diterima atau ditolak oleh Dinas Sosial maupun Kementerian Sosial. Juga dapat melihat status bansosnya jika sudah terdaftar sebagai penerima, sampai di mana proses penyaluran bansosnya

Tri Wahyudi menegaskan bahwa usulan yang tidak disertai dokumen lengkap, termasuk foto KTP, KK, foto rumah, dan geotag (koordinat lokasi), tidak dapat diproses lebih lanjut. Data yang tidak lengkap juga tidak akan muncul dalam notifikasi pada perangkat pendamping sosial untuk dilakukan tahapan berikutnya, yaitu ground check atau verifikasi lapangan.

Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Sosial Nomor 245 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengusulan dan Verifikasi Validasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Adapun waktu yang dibutuhkan untuk keseluruhan proses usulan hingga penetapan diperkirakan sekitar tiga bulan, tergantung pada kelengkapan data dan kuota bantuan yang tersedia. Penetapan penerima dilakukan berdasarkan peringkat kesejahteraan, dimulai dari desil 1 sebagai prioritas utama, kemudian desil 2, desil 3, hingga desil 4.

Dengan hadirnya aplikasi Cek Bansos, diharapkan proses penyaluran bantuan sosial semakin transparan, akuntabel, dan tepat sasaran, sekaligus membuka ruang partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan dan pengusulan bantuan sosial.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....