Pemda Buol Resmi Luncurkan Layanan Darurat 112

  • 23 Feb 2026 19:28 WIB
  •  Toli Toli

RRI.CO.ID, Buol – Pemerintah Daerah Kabupaten Buol resmi meluncurkan layanan nomor panggilan darurat 112, yang ditandai dengan peninjauan stand layanan 112 di Mal Pelayanan Publik (MPP) Pemda Buol, Selasa (25/02/2026).

Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo, didampingi Wakil Bupati Muhamad Nasir Dj Dai Maroto, usai peresmian menyampaikan harapannya agar layanan tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat secara bijak dan penuh tanggung jawab.

Menurut Bupati, layanan panggilan darurat 112 tidak boleh digunakan untuk laporan palsu ataupun sekadar bermain-main, karena seluruh panggilan akan tercatat dalam sistem dan dapat ditelusuri.

“Kami berharap masyarakat menggunakan layanan ini secara bijak. Jangan sampai ada laporan palsu karena semua panggilan tercatat dan bisa ditelusuri,” tegasnya.

Dengan hadirnya layanan darurat 112, diharapkan respons Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait dapat lebih cepat dalam menangani laporan maupun kejadian kedaruratan di tengah masyarakat.

Sementara itu, perwakilan Kementerian Komunikasi dan Digital, Aam Sopyan, menjelaskan bahwa nomor 112 merupakan layanan panggilan darurat yang berlaku secara global, nasional, hingga lokal. Ia menyebutkan, dari 514 kabupaten/kota di Indonesia, Kabupaten Buol menjadi salah satu dari 185 daerah yang telah resmi mengoperasikan layanan tersebut.

Ia juga menambahkan, ke depan layanan 112 berpotensi dikembangkan sebagai sarana pengaduan masyarakat untuk berbagai kebutuhan lainnya.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Buol, Dra. Ikhlasiani, M.Ap., menyampaikan bahwa peluncuran layanan darurat 112 tidak terlepas dari dukungan penuh Bupati, Wakil Bupati, serta Sekretaris Daerah, termasuk koordinasi intensif dengan kementerian terkait dan pihak Telkom sebagai penyedia layanan.

Pasca peluncuran, Dinas Kominfo bersama OPD terkait, camat, lurah, dan pemerintah desa akan melakukan sosialisasi secara masif agar masyarakat memahami tata cara penggunaan layanan darurat tersebut.

Untuk tahap awal, layanan 112 Kabupaten Buol melayani berbagai kondisi kedaruratan, antara lain gangguan hewan liar, kecelakaan lalu lintas, layanan ambulans, gangguan listrik, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), bencana alam, evakuasi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), kebakaran, tindakan kriminal, serta keadaan darurat lainnya.

Layanan ini didukung oleh 17 personel yang bersiaga selama 1x24 jam guna memastikan setiap panggilan masyarakat dapat ditangani secara cepat dan tepat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....