Catatan Pansus DPRD Tolitoli Perubahan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

  • 10 Apr 2026 13:17 WIB
  •  Toli Toli

RRI.CO.ID,TOLITOLI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tolitoli menggelar rapat paripurna dengan agenda pengambilan persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pengajuan pembahasan Ranperda ini dilaksanakan berdasarkan surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 900.1.13.1/1424/Keuda tertanggal 10 Maret 2026, terkait penyampaian hasil evaluasi terhadap Perda Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2023. Dalam surat tersebut, pemerintah daerah bersama DPRD diwajibkan melakukan penyesuaian terhadap regulasi pajak dan retribusi daerah sesuai matriks hasil evaluasi.

Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) DPRD, Sudarto AR, menyampaikan bahwa pembahasan Ranperda telah dilaksanakan secara intensif dan berjalan lancar tanpa kendala berarti.

“Pembahasan dilakukan secara menyeluruh melalui mekanisme pasal per pasal, termasuk penyesuaian redaksi serta substansi sesuai rekomendasi Kemendagri,” ujarnya dalam rapat paripurna.

Rapat pembahasan oleh Pansus dilaksanakan pada Kamis, 9 April 2026, bertempat di ruang rapat utama Suwot Lipakat DPRD Tolitoli, dan dihadiri sejumlah perangkat daerah terkait, di antaranya Badan Pendapatan Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Kesehatan, Dinas Perikanan, Dinas PUPR, hingga RSUD Mokopido.

Dalam pembahasan tersebut, sejumlah pasal mengalami perubahan, di antaranya penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) menjadi Rp80 juta per wajib pajak. Selain itu, ditambahkan ketentuan terkait pengecualian Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk kepemilikan rumah pertama.

Perubahan lainnya mencakup penyesuaian dasar pengenaan BPHTB, pengecualian objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) bagi usaha kecil dengan omzet di bawah Rp4 juta per bulan, serta pengaturan objek pajak reklame seperti billboard dan videotron.

Tak hanya itu, Pansus juga melakukan pembahasan terhadap lampiran Ranperda, termasuk penyesuaian tarif retribusi di sejumlah sektor. Di Dinas Perikanan, tarif retribusi tempat pelelangan ikan dihitung berdasarkan luas lahan yang digunakan, yakni Rp5.000 per meter persegi per hari. Sementara di sektor kesehatan, tarif pelayanan rehabilitasi medik diseragamkan tanpa membedakan kelas perawatan, serta penghapusan biaya administrasi di puskesmas dan rumah sakit.

Pada sektor infrastruktur, tarif persetujuan bangunan gedung (PBG) untuk menara telekomunikasi diturunkan guna mendukung perluasan jaringan komunikasi nasional.

Pansus DPRD juga menyampaikan sejumlah rekomendasi, di antaranya agar kebijakan retribusi daerah tetap berkeadilan dan tidak membebani masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil. Selain itu, DPRD mendorong evaluasi berkala terhadap realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta optimalisasi pengelolaan sumber-sumber pendapatan daerah.

DPRD juga meminta pemerintah daerah meningkatkan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah terkait peluang dana bagi hasil dari operasional Tempat Pelelangan Ikan (TPI), serta memperketat pengawasan terhadap aktivitas ekonomi yang berpotensi meningkatkan PAD.

Dengan selesainya pembahasan ini, DPRD berharap Ranperda yang telah disepakati dapat segera diimplementasikan secara optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Tolitoli.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....