DPRD Tolitoli Setujui Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah
- 10 Apr 2026 13:10 WIB
- Toli Toli
RRI.CO.ID,TOLITOLI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tolitoli menggelar rapat paripurna dalam rangka pengambilan persetujuan bersama terhadap perubahan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Risman SE, didampingi Wakil ketua dua Nyoman Muliada. Agenda utama ditandai dengan penyampaian laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) oleh juru bicara Sudarto AR.
Dalam laporannya, Sudarto menjelaskan bahwa pengajuan pembahasan Ranperda dilakukan berdasarkan surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 900.1.13/1424 terkait hasil evaluasi terhadap Perda Tolitoli Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Berdasarkan surat tersebut, pemerintah daerah bersama DPRD wajib melakukan penyesuaian terhadap materi Perda sesuai matriks hasil evaluasi Kemendagri. Pansus DPRD kemudian melakukan pembahasan secara menyeluruh, termasuk perubahan sejumlah pasal penting.
Salah satu perubahan yang disepakati yakni pada Pasal 5 ayat (3), di mana Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) ditetapkan sebesar Rp80 juta untuk setiap wajib pajak. Selain itu, penyesuaian juga dilakukan pada sejumlah sektor, termasuk retribusi di Dinas Perikanan, rumah sakit, Dinas Kesehatan, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
"Pansus juga menyampaikan sejumlah rekomendasi, di antaranya agar kebijakan retribusi daerah tetap berkeadilan, realistis, dan tidak memberatkan masyarakat, khususnya pedagang kecil dan pelaku usaha mikro.selain meminta pemda terus memaksimalkan sektor pajak dan retribusi termasuk mencari peluang baru pengenaan pajak dan retribusi untuk peningkatan sektor PAD"Kata Sudarto
Sementara itu, Bupati Tolitoli Amran H Yahya dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas sinergitas antara eksekutif dan legislatif sehingga Ranperda perubahan tersebut dapat disepakati bersama.
Ia mengatakan, Ranperda selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur dan Kemendagri untuk dilakukan koreksi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Dengan semangat gotong royong, kami berharap Perda ini dapat diimplementasikan secara optimal dalam meningkatkan pajak dan retribusi daerah guna mendukung pembangunan Tolitoli,” ujarnya.Jumat(10 April 2026)
Rapat paripurna tersebut sempat mengalami keterlambatan sekitar satu jam lebih karena menunggu kuorum kehadiran anggota DPRD. Namun setelah kuorum terpenuhi, rapat dilanjutkan dengan pembacaan laporan Pansus dan pendapat akhir fraksi.
Seluruh fraksi DPRD menyatakan persetujuan terhadap Ranperda untuk ditetapkan menjadi Perda. Penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah pun dilakukan sebagai penutup rangkaian rapat paripurna.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....