Kemen PPPA Apresiasi Enam SK Perhutanan Sosial Perempuan

  • 09 Mei 2026 11:14 WIB
  •  Toli Toli

RRI.CO.ID, Tolitoli – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengapresiasi terbitnya enam Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial Perempuan dengan skema Hutan Kemasyarakatan di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Kebijakan yang diterbitkan Kementerian Kehutanan pada 21 April 2026 tersebut dinilai menjadi tonggak penting dalam memperkuat peran perempuan dalam pengelolaan sumber daya alam dan pembangunan ekonomi komunitas.

Enam SK itu diberikan kepada kelompok perempuan di empat kabupaten, yakni Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, dan Sikka. Sebanyak 335 perempuan tercatat sebagai pengelola kawasan perhutanan sosial dengan total luas mencapai 648,65 hektare. Momentum ini juga bertepatan dengan peringatan Hari Kartini 2026.

Wakil Menteri PPPA, Veronica Tan, menyebut penerbitan SK tersebut sebagai langkah besar dalam memberikan akses legal kepada perempuan desa untuk mengelola hutan secara mandiri. Menurutnya, perempuan kini tidak lagi hanya menjadi pelengkap pembangunan, tetapi turut menjadi pengambil keputusan di tingkat komunitas.

“Suatu kemajuan besar untuk pertama kalinya perempuan desa memegang akses sah pengelolaan hutan atas nama mereka sendiri. Ini bukan sekadar kebijakan atau kuota, tetapi hasil perjuangan untuk memastikan perempuan menjadi subjek pembangunan di komunitasnya,” ujar Veronica Tan dalam Forum Ekonomi Restoratif di Labuan Bajo, Kamis (7/5/2026).

Ia menegaskan pemberdayaan perempuan harus terus diperkuat sebagai upaya mengurangi kerentanan terhadap kekerasan dan ketimpangan ekonomi. Menurut Veronica, kemandirian ekonomi perempuan menjadi pondasi penting dalam menciptakan keluarga dan komunitas yang lebih aman serta sejahtera.

“Ketika perempuan memiliki kemandirian ekonomi, mereka tidak hanya mampu melindungi dirinya sendiri, tetapi juga anak-anak dan keluarganya,” katanya.

Forum bertema “Terbitnya Harapan” tersebut diselenggarakan Kemen PPPA bersama Yayasan Bambu Lingkungan Lestari di Kampus Bambu Komodo, Labuan Bajo. Kegiatan itu juga melibatkan Kementerian Kehutanan, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, serta Pemerintah Provinsi NTT sebagai bentuk kolaborasi lintas sektor dalam mendorong ekonomi restoratif berbasis perempuan.

Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan, Catur Endah Prasetiani, mengatakan kebijakan tersebut menjadi terobosan penting karena 93 persen penerima manfaat SK merupakan perempuan.

“Ini bukan sekadar perubahan angka, melainkan perubahan arah di mana perempuan kini mengambil peran strategis dalam pengelolaan hutan dan penguatan ekonomi komunitas,” ujarnya.

Pemerintah daerah turut menyambut positif kebijakan tersebut. Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Barat, Fransiskus Sales Sodo, menilai penerbitan SK Perhutanan Sosial Perempuan akan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan keluarga dan penguatan ekonomi masyarakat desa.

Selain penyerahan SK, forum juga diisi dengan penyerahan bibit tanaman dan pemaparan program Kebun Pangan Perempuan yang telah berjalan di sepuluh titik di NTT. Perwakilan kelompok tani hutan, Mama Natalia, mengaku bangga atas pengakuan terhadap perempuan dalam pengelolaan hutan.

“Kami merasa sangat bangga dan sangat dihargai sebagai perempuan. Kami akan menanam, memanen, dan mengolah hasil hutan untuk kesejahteraan keluarga,” tuturnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....