Mendes Gandeng Peradiprof Tingkatkan Pemahaman Hukum Kepala Desa

  • 05 Mei 2026 11:43 WIB
  •  Toli Toli

RRI CO.ID, Tolitoli - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menjalin kerja sama dengan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (Peradi Prop) untuk memperkuat pemahaman hukum bagi kepala desa dan aparatur desa di seluruh Indonesia.

Langkah ini dianggap penting karena pemahaman hukum menjadi pondasi utama agar setiap kebijakan dan keputusan di tingkat desa tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Mendes Yandri menegaskan bahwa masih banyak kepala desa yang belum memahami aturan secara menyeluruh sehingga berisiko melakukan kesalahan yang tidak disengaja.

“Kita membela kepala desa yang memang tidak tahu aturannya, bukan secara sengaja korupsi. Mereka tidak ada niat untuk korupsi, tetapi karena ketidaktahuannya jadi tidak sesuai aturan maka perlu dibantu. Mereka perlu paham hukum,” ujar Mendes Yandri saat audiensi dengan DPN Peradi Prof di Kantor Kemendes PDT, Jakarta, Senin, 4 Mei 2026.

Kepala desa memiliki peran strategis dalam mengelola anggaran, menyusun kebijakan, serta menyelesaikan persoalan sosial di tengah masyarakat. Karena itu, penguatan kapasitas hukum menjadi kebutuhan mendesak untuk mendukung tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.

Kerja sama dengan Peradiprof akan difokuskan pada program edukasi, pelatihan, dan pendampingan hukum bagi aparatur desa. Diharapkan upaya ini mampu meningkatkan kualitas pengelolaan dana desa, penyusunan peraturan desa, hingga pelaksanaan kebijakan desa sesuai ketentuan perundang-undangan.

Perwakilan Peradi Prof menyambut positif inisiatif tersebut. Salah satu pendirinya, Fauzie Yusuf Hasibuan, menekankan pentingnya literasi hukum di tingkat desa. “Kekuatan Indonesia itu ada di desa. Kalau desa tidak bagus ya negara ini tidak bagus, makanya kami ingin kerja sama ini memberi pendidikan hukum,” jelas Fauzie.

Langkah ini juga dianggap sebagai upaya preventif untuk meminimalisir potensi pelanggaran hukum yang kerap terjadi akibat kurangnya pemahaman regulasi. Dengan kepala desa yang melek hukum, pembangunan desa diharapkan berjalan lebih optimal, tepat sasaran, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....