Arab Saudi Batasi Akses Kota Mekah jelang Musim Haji 2026
- 13 Apr 2026 16:43 WIB
- Toli Toli
RRI.CO.ID, Tolitoli - Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Dalam Negeri memberlakukan pembatasan akses masuk ke Kota Suci Makkah bagi siapa pun yang tidak memiliki izin resmi, mulai berlaku pada Senin, 13 April 2026. Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah pengaturan menjelang penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 H/2026 M.
Berdasarkan ketentuan terbaru, hanya individu dengan kriteria tertentu yang diperbolehkan memasuki wilayah Makkah. Kriteria tersebut mencakup pemegang izin tinggal (iqamah) yang diterbitkan di Makkah, pemegang visa haji resmi, serta pekerja yang memiliki izin kerja di area tempat-tempat suci.
Mereka yang tidak memenuhi ketentuan tersebut akan ditolak masuk dan diarahkan kembali di pos pemeriksaan yang tersebar di pintu-pintu masuk Kota Makkah. Selain itu, batas akhir keberangkatan jemaah umrah dari Arab Saudi ditetapkan pada 18 April 2026, dan penerbitan izin umrah melalui platform Nusuk akan dihentikan sementara mulai 18 April hingga 31 Mei 2026.
Kebijakan ini menegaskan prinsip “Tidak Ada Haji Tanpa Izin” yang diterapkan pemerintah Arab Saudi untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan pelaksanaan ibadah haji. Semua pemegang visa selain visa haji juga dilarang memasuki atau berada di Makkah selama periode tersebut.
Menanggapi kebijakan ini, Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Ichsan Marsha, mengatakan, “Pemerintah Arab Saudi setiap tahun menerapkan pengendalian akses ke Makkah menjelang puncak musim haji. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan ibadah berlangsung aman, tertib, dan sesuai dengan kapasitas yang telah ditetapkan.”
Ichsan juga mengingatkan warga negara Indonesia agar tidak menggunakan jalur haji ilegal. “Kami mengingatkan bagi yang akan menjalankan ibadah haji untuk memastikan visa yang digunakan adalah visa haji. Jangan mau dirayu berangkat haji tanpa visa resmi. Itu ilegal dan berpotensi dikenakan sanksi sesuai hukum Arab Saudi,” ujarnya.
Kemenhaj menghimbau seluruh jemaah umrah dan calon jemaah haji Indonesia untuk mematuhi ketentuan Pemerintah Arab Saudi, tidak memaksakan diri memasuki Makkah tanpa izin resmi, serta mengikuti arahan penyelenggara perjalanan ibadah dan otoritas terkait.
Koordinasi antara Kemenhaj dan otoritas Arab Saudi terus dilakukan guna memastikan penyelenggaraan ibadah haji bagi jemaah Indonesia berjalan aman, tertib, dan lancar. Langkah ini diharapkan menjaga kenyamanan dan keamanan jemaah selama menjalankan ibadah di tanah suci.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....