Polres Parimo Catat 55 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

  • 22 Agt 2026 10:24 WIB
  •  Toli Toli

RRI.CO.ID, Parigi Moutong — Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi perhatian serius di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Polres Parigi Moutong mencatat sebanyak 55 kasus yang berkaitan dengan perempuan dan anak sepanjang Januari hingga Agustus 2026.

Data tersebut disampaikan Kanit PPA Polres Parigi Moutong, Aipda Mappi, dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (KtPA), Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta Perkawinan Anak di Kecamatan Ampibabo, Kamis (20/8/2026).

Menurut Aipda Mappi, sejumlah perkara yang ditangani kepolisian memiliki beragam bentuk, mulai dari pelecehan seksual, persetubuhan, perkelahian yang melibatkan anak hingga kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.

Selain itu, Polres Parigi Moutong juga menangani sejumlah perkara yang melibatkan anak sebagai pihak yang berhadapan dengan hukum, termasuk kasus pencurian dan persetubuhan. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena menyangkut perlindungan serta masa depan anak.

“Dari sejumlah kasus yang kami tangani, pelaku rata-rata berasal dari lingkungan terdekat korban, seperti keluarga, tetangga maupun teman sepermainan,” tegas Aipda Mappi.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa ancaman terhadap anak tidak selalu berasal dari lingkungan luar. Kekerasan justru dapat terjadi di lingkungan terdekat tempat anak tumbuh, belajar dan berinteraksi setiap hari.

Karena itu, perlindungan terhadap anak dinilai menjadi tanggung jawab bersama. Orang tua diminta meningkatkan pengawasan, membangun komunikasi terbuka dengan anak serta tidak mengabaikan perubahan perilaku yang dapat menjadi tanda adanya persoalan.

“Faktor ekonomi, lemahnya komunikasi dalam keluarga, kurangnya pengawasan orang tua, pergaulan serta lingkungan dapat menjadi pemicu. Mari bersama-sama membangun komunikasi yang baik dengan anak dan meningkatkan pengawasan,” ujarnya.

Aipda Mappi juga mengingatkan masyarakat agar tidak menutup mata ketika menemukan dugaan kekerasan terhadap perempuan maupun anak. Setiap indikasi kekerasan harus segera dilaporkan kepada pihak berwenang agar dapat ditangani sejak dini dan tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih serius.

Upaya pencegahan, lanjutnya, juga perlu diperkuat di lingkungan sekolah dan desa. Edukasi mengenai perlindungan diri, pengawasan pergaulan serta penggunaan media sosial secara bijak menjadi bagian penting dalam mencegah anak menjadi korban maupun terlibat dalam tindak pidana.

Polres Parigi Moutong menegaskan, penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak dapat hanya mengandalkan kepolisian. Pemerintah, sekolah, keluarga dan masyarakat harus membangun sistem perlindungan secara bersama-sama.

“Pencegahan harus dilakukan secara bersama-sama. Sosialisasi tidak boleh berhenti pada forum ini, tetapi perlu dilanjutkan hingga ke desa-desa dan sekolah agar anak-anak maupun masyarakat memahami hak, perlindungan dan langkah yang harus dilakukan ketika menghadapi atau menemukan kekerasan,” tegas Aipda Mappi.

Melalui sinergi lintas sektor tersebut, diharapkan pengawasan terhadap anak semakin kuat. Deteksi dini terhadap potensi kekerasan juga dapat dilakukan sehingga keluarga, sekolah dan lingkungan masyarakat benar-benar menjadi ruang yang aman bagi tumbuh kembang anak.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....