Satresnarkoba Polres Tolitoli Amankan Pria Bawa Sabu 2,42 Gram
- 20 Agt 2026 14:16 WIB
- Toli Toli
RRI.CO.ID, Tolitoli – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tolitoli mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Dusun Malempak, Desa Dadakitan, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah.
Dalam pengungkapan yang berlangsung Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 21.30 WITA tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MI (29) yang diduga memiliki, menyimpan, menguasai, serta mengedarkan narkotika jenis sabu.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tolitoli sekitar pukul 18.00 WITA. Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan aktivitas kepemilikan dan peredaran sabu yang dilakukan MI di wilayah Desa Dadakitan.
Menindaklanjuti informasi itu, sekitar pukul 21.00 WITA, tim opsnal bergerak menuju rumah terduga pelaku di Dusun Malempak. Setibanya di lokasi, petugas mengamankan MI dan melakukan penggeledahan terhadap badan serta barang bawaannya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik klip berukuran besar yang disimpan di saku celana kiri MI. Di dalam plastik tersebut terdapat tiga paket plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 2,42 gram.
Selain barang yang diduga sabu, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Infinix berwarna hitam yang dilengkapi casing serta satu alat timbangan digital berwarna hitam. Seluruh barang tersebut disebut diakui sebagai milik MI dan kini diamankan sebagai barang bukti.
Kasi Humas Polres Tolitoli AKP A. Budi Atmojo membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, penindakan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas narkotika di wilayah Desa Dadakitan.
“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tolitoli untuk proses penyelidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP A. Budi Atmojo dalam keterangan tertulis, Rabu (19/8/2026).
MI bersama seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Tolitoli untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami dugaan keterkaitan barang bukti tersebut dengan aktivitas peredaran narkotika di wilayah setempat.
Atas dugaan perbuatannya, MI dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.
Polres Tolitoli mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam membantu pemberantasan peredaran narkotika. Masyarakat diminta segera memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....