Polda Sulteng Amankan Dua Terduga Pelaku dengan 103 Gram Sabu

  • 20 Agt 2026 14:10 WIB
  •  Toli Toli

RRI.CO.ID, PALU – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial BA (37), yang diketahui bekerja sebagai petani, dan RD (24), seorang mahasiswa. Keduanya diamankan Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah pada Minggu, 16 Agustus 2026 sekitar pukul 20.40 Wita.

Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol Achmad Muhaimin mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika.

Informasi yang diterima polisi menyebutkan BA, warga Desa Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), diduga kerap mengambil narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palu untuk kemudian dibawa ke wilayah pantai timur Kabupaten Parigi Moutong.

“Dari informasi tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan terhadap BA,” kata Kombes Pol Achmad Muhaimin dalam keterangannya, Selasa, 18 Agustus 2026.

Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada BA. Petugas selanjutnya melakukan penindakan di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan tiga paket plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu di dalam mobil yang dikendarai BA.

Barang bukti tersebut terdiri atas dua paket plastik klip berukuran sedang dan satu paket plastik klip berukuran kecil. Ketiganya ditemukan dalam kondisi dibungkus menggunakan plastik tisu jolly.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan total berat bruto mencapai 103,17 gram. Barang bukti tersebut selanjutnya diamankan untuk kepentingan proses penyidikan.

“Modus operandi kedua terduga pelaku yakni menerima, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu,” jelas Achmad Muhaimin.

Kedua terduga pelaku bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga pelaku dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkotika serta tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

Menurutnya, peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu aparat penegak hukum memutus jaringan peredaran narkotika sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....