Coretax Otomatiskan Bukti Potong Pajak Digital
- 21 Feb 2026 21:18 WIB
- Toli Toli
RRI.CO.ID, Tolitoli — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mewajibkan marketplace lokal untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) dari para pedagang yang berjualan melalui platform digital. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus menciptakan kesetaraan perlakuan perpajakan antara pelaku usaha daring dan luring, seiring pesatnya pertumbuhan ekonomi digital.
Kewajiban pemungutan PPh tersebut berlaku bagi marketplace yang memfasilitasi transaksi penjualan barang maupun jasa. Dalam mekanisme ini, platform bertindak sebagai pemotong atau pemungut pajak atas penghasilan pedagang sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga pajak dapat dipungut langsung saat transaksi terjadi dan dinilai lebih efektif.
Penyuluh pajak dari KPP Pratama Tolitoli, Lukman Nur Hakim, menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk memberatkan pelaku UMKM. Menurutnya, pedagang dengan omzet di bawah batas tertentu tetap dapat memanfaatkan tarif PPh final UMKM yang relatif rendah. Marketplace hanya membantu sisi administrasi agar pelaporan dan pembayaran pajak lebih tertib.
Lukman menegaskan, kebijakan pemotongan pajak oleh marketplace bukanlah aturan baru. Ketentuan tersebut telah diatur dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025, yang mengamanatkan marketplace lokal di Indonesia melakukan pemotongan pajak atas transaksi para pedagang. Perubahan ini pada dasarnya merupakan pergeseran mekanisme pembayaran, dari sebelumnya disetor mandiri oleh pedagang menjadi dipotong langsung oleh marketplace.
Ia menambahkan, penerapan sistem Coretax yang mulai berlaku pada 2025 membawa kemudahan signifikan, terutama dalam penerbitan dan penerimaan bukti potong. Melalui sistem ini, bukti potong diterbitkan dan tercatat otomatis dalam dokumen perpajakan serta SPT Tahunan wajib pajak, sehingga dapat dicek secara real time tanpa harus menunggu.
Meski demikian, DJP tetap mendorong pedagang untuk memahami kewajiban perpajakannya secara mandiri. Sosialisasi terus dilakukan, termasuk di wilayah Tolitoli, agar pelaku usaha digital tidak salah persepsi terhadap kebijakan ini. Pemerintah berharap, penerapan aturan tersebut mampu mewujudkan sistem perpajakan yang adil dan adaptif tanpa menghambat pertumbuhan UMKM di daerah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....