Legalitas Izin Usaha Hambat Pemasaran Produk UMKM

  • 08 Mei 2025 10:12 WIB
  •  Toli Toli

KBRN, Tolitoli: Legalitas izin usaha menjadi salah satu persoalan utama yang kerap dihadapi oleh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Buol. Ketiadaan izin usaha resmi dinilai berdampak pada terbatasnya akses pemasaran, khususnya ke minimarket dan ritel modern.

Hal ini disampaikan oleh Adian Matili, pemilik usaha gula aren di Kabupaten Buol. Ia mengaku saat ini kesulitan memasarkan produknya ke mini market yang ada di wilayah tersebut akibat belum memiliki legalitas usaha secara resmi.

"Selama ini untuk pemasaran di media online sebenarnya tidak ada masalah, bahkan gula aren dari Buol mendapat respons positif dari konsumen. Tapi yang jadi kendala adalah legalitas izin usaha yang belum ada, sehingga produk kami tidak bisa masuk ke mini market," ujarnya kepada rri.go.id, Rabu (07/05/2025).

Adian berharap adanya dukungan dari Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Buol, terutama dalam hal pembinaan dan pendampingan pengurusan izin usaha. Menurutnya, hal tersebut akan sangat membantu pelaku UMKM dalam memperluas pasar, meningkatkan pendapatan, serta mendorong kemajuan usaha lokal.

"Dengan adanya bantuan dari dinas terkait, kami berharap produk lokal seperti gula aren bisa menembus pasar ritel di daerah dan memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat," pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....