Samsat Tolitoli Perluas Layanan untuk Optimalkan PAD
- 23 Jul 2026 14:00 WIB
- Toli Toli
RRI.CO.ID, Tolitoli — Unit Pelaksana Teknis (UPT) Wilayah 7 Samsat Tolitoli terus mengoptimalkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebagai upaya mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Strategi tersebut dilakukan melalui perluasan layanan jemput bola hingga ke desa-desa dan pusat-pusat aktivitas masyarakat.
Kepala UPT Wilayah 7 Samsat Tolitoli, Erawati, S.E., mengatakan optimalisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu prioritas karena sektor tersebut memberikan kontribusi besar terhadap PAD, baik di tingkat Provinsi Sulawesi Tengah maupun Kabupaten Tolitoli melalui mekanisme pembagian opsen pajak.
Hal itu disampaikan Erawati saat menjadi narasumber dalam dialog interaktif yang disiarkan RRI Tolitoli pada Selasa (21/7/2026). Menurutnya, keberhasilan pencapaian target penerimaan pajak tidak terlepas dari sinergi yang terus dibangun bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
"Kontribusi pajak kendaraan bermotor untuk pembangunan daerah sudah menjadi kewajiban kita bersama. Pajak kendaraan ini merupakan salah satu ikon yang menyumbang PAD melalui mekanisme opsen PKB dan BBNKB," ujar Erawati.
Untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, UPT Wilayah 7 Samsat Tolitoli terus mengoperasikan layanan Samsat Keliling (Samkel) yang kini telah menjangkau seluruh 10 kecamatan di Kabupaten Tolitoli. Selain itu, petugas juga aktif melakukan pelayanan di pusat-pusat keramaian, seperti pasar tradisional dan lokasi yang banyak dikunjungi masyarakat.
Erawati menjelaskan, selain pelayanan keliling, pihaknya juga melaksanakan berbagai program pendukung, di antaranya Super PKB serta kegiatan penertiban bersama aparat terkait. Program tersebut tidak hanya bertujuan meningkatkan penerimaan pajak, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu.
"Pelayanan kami sudah menjangkau 10 kecamatan. Kami menyasar pusat-pusat keramaian seperti pasar. Kami juga punya program seperti Super PKB dan giat penertiban bersama anggota untuk mengedukasi masyarakat agar taat membayar pajak," katanya.
Menanggapi adanya pertanyaan masyarakat mengenai perubahan besaran pajak kendaraan, Erawati menegaskan bahwa penetapan pokok Pajak Kendaraan Bermotor mengacu pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang ditetapkan secara resmi oleh Kementerian Dalam Negeri. Karena itu, besaran pajak yang dibayarkan telah mengikuti ketentuan yang berlaku secara nasional.
Ia juga mengimbau seluruh pemilik kendaraan bermotor di Kabupaten Tolitoli agar tidak menunda pembayaran pajak. Menurutnya, berbagai kemudahan layanan telah disiapkan sehingga masyarakat tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.
"Untuk masyarakat Tolitoli, silahkan datangi layanan kami. Samsat Keliling hadir dimanapun Anda berada di 10 kecamatan. Kalaupun masyarakat tidak datang ke kami, kami yang akan mendatangi Anda," pungkas Erawati.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....