Wayan Santra Resmi Menjabat Penjabat Kepala Desa Pagaitan

  • 18 Des 2025 13:46 WIB
  •  Toli Toli

KBRN,Tolitoli : Wayan Santra resmi menjabat sebagai Penjabat Kepala Desa Pagaitan, Kecamatan Ogodeide, Kabupaten Tolitoli, setelah diambil sumpah jabatan dan dilantik langsung oleh Bupati Tolitoli, Hi. Amran Hi. Yahya, pada Kamis (18/12/2025) pagi. Pelantikan berlangsung di Aula Rumah Jabatan Bupati Tolitoli.

Prosesi pelantikan yang berlangsung khidmat tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Tolitoli, Ketua DPRD Tolitoli, serta sejumlah pejabat daerah. Acara diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Bupati Tolitoli tentang pengangkatan Penjabat Kepala Desa Pagaitan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tolitoli, Samsuh M. Saleh, dalam laporannya menjelaskan bahwa pemberhentian tetap Kepala Desa Pagaitan dilakukan karena yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan tugas sebagai kepala desa. Selama ini, roda pemerintahan desa dijalankan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Desa.

“Berdasarkan pandangan hukum Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 045/76/2025/Bag.Huk tanggal 21 Oktober 2025, Plt Kepala Desa hanya berwenang melaksanakan kegiatan rutin pemerintahan desa dan tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan strategis atau menetapkan kebijakan baru. Akibatnya, Pemerintah Desa Pagaitan pada tahun 2025 belum dapat melaksanakan perubahan APBDes. Selain itu, Desa Pagaitan juga harus mempersiapkan penetapan APBDes Tahun Anggaran 2026, yang merupakan kewenangan strategis kepala desa definitif,”ungkap kadis PMD Tolitoli Samsuh M.Saleh

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Penjabat Kepala Desa Pagaitan ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tolitoli Nomor 768 Tahun 2025, dengan masa jabatan kepala desa periode 2021–2029, sehingga masih tersisa masa jabatan selama tiga tahun.

Sementara itu, Bupati Tolitoli Hi. Amran Hi. Yahya dalam sambutannya menegaskan bahwa pelantikan tersebut merupakan awal dari tanggung jawab dan amanah yang harus dijalankan dengan penuh integritas, dedikasi, serta loyalitas kepada bangsa, negara, dan masyarakat Desa Pagaitan.

Menurut bupati, sebagai Penjabat Kepala Desa, Wayan Santra memiliki tugas strategis untuk menjamin kelangsungan roda pemerintahan desa, menjaga stabilitas sosial, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta mempersiapkan pelaksanaan pemerintahan desa ke depan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Oleh karena itu,saya menekankan agar seluruh tugas dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme,”ujar bupati Tolitoli Hi.Amran Hi.Yahya

Selain itu, Bupati Tolitoli juga mengingatkan agar Penjabat Kepala Desa Pagaitan mampu merangkul seluruh elemen masyarakat, menjalin komunikasi yang baik dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lembaga kemasyarakatan desa, tokoh adat, tokoh agama, serta pemuda, sehingga tercipta suasana yang harmonis, kondusif, dan mendukung percepatan pembangunan desa.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....