Praktek Nikah Siri Rugikan Pihak Perempuan

  • 22 Jan 2024 19:16 WIB
  •  Toli Toli

KBRN,Tolitoli: Nikah siri atau yang akrab dikalangan masyarakat yakni Kawin Siri bukanlah pernikahan yang dapat direlevansikan dengan maksud negatif, melainkan sebaliknya pernikahan tersebut terjadi karena tujuan mulia pasangan yang menghindari perzinahan.

Wakil Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Tolitoli Ali Akbarul Falah mengungkapkan, pernikahan siri dilangsungkan secara agama, tetapi pernikahan tersebut belum resmi secara hukum negara.

Banyak potret di masyarakat yang melakukan pernikahan siri biasanya dilakukan pria yang ingin memiliki lebih dari satu istri atau lakukan poligami. Namun faktanya, pelaksanaan pernikahan siri hanya merugikan kaum perempuan dan anak yang dihasilkan dari pernikahan siri tersebut.

“Pada saat terjadi perceraian, pihak wanita yang menikah siri ini tidak dapat menuntut apa-apa dari pihak suami dikarenakan data pernikahan mereka tidak tercatat di Departemen Agama atau pemerintah”, ungkap Ali Akbarul Falah.

Dengan adanya kerugian yang dialami akibat nikah siri masyarakat seyogyanya khususnya kaum wanita tidak mudah terjebak untuk membuat komitmen pernikahan tanpa dicatatkan melalui Kantor Urusan Agama KUA.

Ali Akbarul Falah berharap, masyarakat tidak mudah terjebak dengan framing negatif kepada perempuan yang terjebak dalam pernikahan siri dikarenakan hal tersebut sah dalam agama.

Senin, 22/01/2024.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....