Kumperindag Buol Percepat RAT Koperasi Desa Merah Putih

  • 18 Jul 2026 13:03 WIB
  •  Toli Toli

RRI.CO.ID, Buol – Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Kumperindag) Kabupaten Buol kembali mempercepat pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) melalui kegiatan pendampingan yang berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Bunobogu, Rabu (15/7/2026).

Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan penerangan hukum bagi para pengurus Koperasi Desa Merah Putih yang disampaikan oleh Tim Kejaksaan Negeri Buol. Materi yang diberikan menitikberatkan pada aspek hukum dalam tata kelola organisasi, administrasi, hingga pengelolaan usaha koperasi agar berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Kumperindag Kabupaten Buol, Agus Z. Abidin, didampingi Camat Bunobogu, Babinsa setempat, serta jajaran bidang teknis Dinas Kumperindag yang selama ini aktif melakukan pembinaan dan pendampingan terhadap koperasi di wilayah Kabupaten Buol.

Kepala Dinas Kumperindag Kabupaten Buol, Agus Z. Abidin, menegaskan bahwa Rapat Anggota Tahunan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan setiap koperasi sebagai bentuk pertanggungjawaban pengurus kepada seluruh anggota sekaligus menjadi forum tertinggi dalam pengambilan keputusan organisasi.

"Pelaksanaan RAT merupakan kewajiban setiap koperasi sebagai bentuk pertanggungjawaban pengurus kepada seluruh anggota. Kami mengapresiasi Koperasi Desa Merah Putih Tegallinggah yang telah melaksanakan RAT dengan baik," ujar Agus Z. Abidin.

Pada pelaksanaan RAT tersebut, Pengurus dan Pengawas KDMP Tegallinggah menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Tahun Buku 2025 sekaligus memaparkan Rencana Kerja Tahun 2026 sebagai pedoman pengembangan koperasi di masa mendatang. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib dengan partisipasi aktif dari anggota koperasi yang hadir.

Agus menambahkan, Dinas Kumperindag akan terus mendorong seluruh Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Buol agar segera melaksanakan RAT sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, melalui RAT, anggota dapat mengevaluasi kinerja pengurus, memberikan masukan, serta menyusun program kerja yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan anggota.

"Kami berharap seluruh Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Buol dapat melaksanakan RAT tepat waktu. Dengan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan profesional, koperasi akan semakin kuat serta mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," tambahnya.

Melalui pendampingan yang dipadukan dengan penerangan hukum dari Kejaksaan Negeri Buol, pemerintah daerah berharap para pengurus koperasi semakin memahami aspek hukum dalam menjalankan organisasi. Sinergi tersebut diharapkan mampu menciptakan pengelolaan koperasi yang sehat, tertib administrasi, serta menjadi pilar penguatan ekonomi masyarakat desa.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....