Kejari Buol Ingatkan Bahaya Penyelewengan Anggaran Negara
- 03 Mar 2026 09:32 WIB
- Toli Toli
RRI.CO.ID, Buol — Kejaksaan Negeri Buol mengingatkan seluruh lembaga dan instansi pemerintah agar tidak melakukan penyelewengan keuangan negara yang berpotensi berujung pada tindak pidana korupsi. Imbauan ini disampaikan sebagai langkah pencegahan terhadap pelanggaran hukum yang dapat merugikan negara sekaligus menyeret pejabat terkait ke proses peradilan.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Buol, Arbin Nu’man, SH, menegaskan bahwa setiap bentuk penyimpangan anggaran memiliki konsekuensi hukum yang serius.
“Penyelewengan tidak hanya berdampak pada kerugian negara, tetapi juga berisiko merugikan pejabat yang bersangkutan karena dapat diproses sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Arbin, Selasa (3/3/2026).
Ia menjelaskan, mayoritas perkara yang selama ini ditangani berkaitan dengan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa, serta belanja operasional. Praktik-praktik tersebut kerap membuka celah terjadinya korupsi yang berdampak langsung pada keuangan negara.
Oleh karena itu, Kejaksaan Negeri Buol mengimbau seluruh pejabat negara dan pengelola anggaran agar bekerja secara transparan, akuntabel, serta mematuhi aturan yang berlaku. Upaya pencegahan dinilai menjadi kunci utama untuk menutup peluang terjadinya tindak pidana korupsi yang dapat berujung pada permasalahan hukum.