Credit Union sebagai Gerakan Kemandirian Ekonomi Alternatif

  • 23 Jul 2026 12:59 WIB
  •  Ternate

Oleh : Efrial Ruliandi Silalahi

(Founder Hegemoni Lex)

RRI.CO.ID, Ternate - Credit union menjadi topik diskusi yang digemari masyarakat terutama kelas pekerja. Karena lembaga keuangan ini mampu memberdayakan masyarakat (dalam konteks ini adalah anggotanya).

Credit union mendorong anggotanya untuk berinisiatif memulai proses kegiatan sosial dalam membangun kemandirian ekonomi baik secara individu maupun kolektif. Credit Union menjadi relevan karena hadir menjawab berbagai kondisi sosial masyarakat dalam hal keuangan agar semakin tangguh dan berinovasi dalam melakukan kerja-kerja produktifnya.

Misalnya dalam gerakan advokasi, pengelolaan lahan dan lain sebagainya, lembaga keuangan ini harus dipandang sebagai alat pemberdayaan yang holistik. Menjadi sarana pengorganisasian, menjawab kebutuhan praktis dan strategi komunitas serta mampu mengelola aset-aset kehidupannya secara berkelanjutan.

Selain itu, sebagai sarana untuk membangun kemandirian komunitas masyarakat agar mampu mengelola kesejahteraannya dalam jangka panjang. Ukuran keberhasilan credit union bukan sekadar diukur secara keuangan tetapi juga diukur secara sosial, jumlah dan keaktifan anggota serta keberhasilannya dalam menata kehidupan sosial ekonomi anggotanya.

Keberhasilan lembaga keuangan ini dinilai apabila dimulai dari nilai luhurnya sebagai pemersatu masyarakat dari berbagai latar belakang melalui ikatan sosial. Dimulai dari orang-orang yang saling mengenal dan dapat dipercaya kemudian meluas ke masyarakat luas.

Fondasi credit union sangat penting karena lembaga keuangan ini tidak akan berkembang apabila tidak ada partisipasi aktif anggotanya ditambah lagi tidak adanya sikap saling percaya. Karena watak anggotalah yang menjadi jaminan dalam gerakan ini.

Bila kita perhatikan dengan seksama, credit union ini merupakan wujud nyata dari ekonomi kerakyatan. Dapat dilihat dari aktivitasnya di tengah-tengah kehidupan masyarakat sehingga akses masyarakat untuk memperoleh peluang untuk berusaha sangat terbuka.

Dalam credit union, seluruh anggotanya merupakan pemilik. Sebagai pemilik, tentunya ikut serta menentukan arah dan kebijakan dari lembaga keuangan tersebut.

Dengan sistem satu anggota satu suara, maka jelas bahwa program kerja, arah kebijakan, serta hal yang terkait dengan produk dan jenis usahanya telah melalui proses kekeluargaan dan demokratis. Salah satu peran penting dari credit union adalah membangun budaya demokrasi (Haryo & A. Handoko ,2017).

Hal ini terjadi karena salah satu prinsip penting dari lembaga keuangan ini yaitu prinsip kesetaraan dan proses pengambilan keputusan yang bottom-up (one member, one vote). Sedangkan lembaga keuangan pada umumnya, keputusannya dikuasai oleh investor (pemilik modal), tentunya kekuatannya dihitung dari besarnya jumlah saham yang dikendalikan sekelompok orang.

Dalam credit union secara langsung dapat diketahui melalui kepemilikan harta pribadi yang hanya dapat dibenarkan apabila itu mempunyai fungsi sosial untuk kesejahteraan sosial bersama (bonum commune). Keanggotaan lembaga keuangan ini bersifat terbuka (inklusif) dan sukarela.

Rekrutmen anggota tidak berfokus pada kelompok agama, kelompok sosial atau kelompok pekerjaan/usaha tertentu tetapi seluruh lapisan masyarakat. Prinsip koperasi dari, oleh, dan untuk anggota juga ada dalam credit union.

Modal lembaga keuangan ini hanya berasal dari simpanan anggota, pengurus, pengawas bahkan manajemennya berasal dari anggota serta 70-80% modal dipinjamkan hanya pada anggotanya, bukan pihak di luar anggota. Gerakan credit union haruslah didasarkan pada semangat kolektif dalam membangun kesejahteraan bersama dan meningkatkan keuntungan secara ekonomi bagi anggotanya.

Dalam lembaga keuangan ini berkumpul orang-orang yang saling percaya dan berwatak sosial. Pelayanan credit union sebenarnya tidak sebatas hanya memberikan pinjaman kepada anggota namun, lebih jauh lagi menjangkau dan memberikan pedoman bagi anggotanya untuk dapat mengorganisir diri dan memberdayakan dirinya untuk meningkatkan kesejahteraannya.

Credit union bukan sekadar lembaga simpan pinjam biasa, melainkan gerakan sosial dan moral berbasis komunitas. Gerakan masyarakat ini berfokus pada pemberdayaan manusianya melalui literasi keuangan, solidaritas (bela rasa anggota), dan kemandirian ekonomi dari akar rumput untuk mengentaskan kemiskinan dan ketimpangan dalam masyarakat.

Pancasila Ada Pada Credit Union

Sejarah mencatat bahwa gagasan koperasi dari Bung Hatta bukan murni dari gagasannya sendiri. Beliau belajar pada negara-negara Skandinavia, terutama di Denmark dan Swedia di tahun 1925.

Menurutnya koperasi sangat cocok untuk negara-negara yang sedang merintis perekonomian rakyat seperti Indonesia. Koperasi dengan credit union dapat dibedakan dari bentuk pelayanannya.

Credit union tidak hanya memberikan layanan simpan pinjam pada anggota tetapi juga memberdayakan anggota, menyediakan modal usaha serta mendidik anggotanya dalam beragam pendidikan sehingga memiliki literasi yang baik dari aspek finansial maupun usaha.

Filosofi credit union sangat jelas yaitu dimulai dari pendidikan, berkembang melalui pendidikan, dikontrol oleh pendidikan dan bergantung pada pendidikan. Credit union tumbuh secara organik di berbagai daerah di Indonesia, menjembatani masyarakat yang mungkin belum tersentuh layanan perbankan konvensional.

Di Kalimantan, misalnya, lembaga keuangan ini telah menjadi motor penggerak ekonomi yang kuat dan diakui oleh akademisi serta pegiat ekonomi kerakyatan. Peran penting credit union di Kalimantan Barat dalam konteks pemberdayaan masyarakat diakui oleh pemerintah (Efraim, 2021).

Peran itu tidak hanya tentang literasi keuangan dan pengentasan kemiskinan namun, juga dalam konteks sosio-kultural. Penekanan credit union ada pada manusianya bukan aset semata.

Bung Hatta mengatakan bahwa credit union juga memiliki sistem yang paling sesuai untuk penerapan nilai-nilai Pancasila. Sila pertama, nilai Ketuhanan, tidak berarti bahwa anggota harus beragama dan beriman tertentu atau sistem yang dijalankan harus berdasarkan pada agama atau keyakinan tertentu.

Sila kedua, nilai kemanusiaan di mana kesejahteraan manusia yang menjadi prioritas utama. Perkembangan mental manusia lebih diutamakan daripada keuntungan ekonomi.

Sila ketiga, nilai persatuan artinya terbuka terhadap semua anggota dengan latar belakang apa pun untuk bekerja sama. Sila keempat, nilai kerakyatan bahwa credit union ikut terlibat dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Sistem yang dipegang teguh oleh credit union adalah demokrasi, musyawarah, dan mufakat. Dari anggota, oleh anggota, untuk anggota.

Sila kelima, nilai keadilan sosial berarti selalu memperjuangkan kesejahteraan bersama. Dapat disimpulkan bahwa sistem credit union dapat dipakai sebagai salah satu alternatif untuk menerapkan sistem ekonomi Pancasila secara konkret. Sistem ekonomi yang memegang teguh nilai-nilai Pancasila, yakni nilai Ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan serta nilai keadilan sosial.

Menjawab Tantangan Zaman

Tantangan yang dihadapi masyarakat luas dan credit union berulang kali karena memburuknya kondisi sosial-ekonomi terutama pada masyarakat lokal, maka muncul pertanyaan bagaimana kehadiran credit union dalam upaya mengurangi jumlah penduduk miskin? Sejauh mana credit union bisa memberi atau membuka lapangan kerja?

Tantangan yang juga sulit dihadapi adalah meningkatnya gejala konsumerisme, materialisme, dan individualisme. Hal ini menjadi tantangan besar karena menggerus nilai-nilai dasar credit union.

Konsumerisme menggerus nilai produktivitas yang didorong, materialisme membuat pemberdayaan non-ekonomi tidak terlalu diperhatikan. Individualisme membuat nilai-nilai kebersamaan, saling menolong, dan saling percaya menjadi tidak menjadi perhatian penting lagi, dan tantangan ini tidak hanya di Indonesia tetapi bersifat global dan menyentuh banyak aspek kehidupan (Cho & Jung, 2023).

Dalam credit union, kemampuan mendengarkan anggota menjadi hal yang sangat penting selain itu, melayani dan menjadikan anggota sebagai aset sejati. Dengan kepemimpinan yang melayani, rasa solidaritas, dan rasa persatuan, niscaya identitas credit union dapat dipertahankan (Davis, 2023).

Dengan credit union kita juga mengharapkan penguatan politik ekonomi lokal dan ketahanan pangan di tengah buruknya kondisi sosial-ekonomi dan krisis iklim yang terjadi saat ini. Penguatan politik ekonomi lokal yang dimaksud adalah pengambilan keputusan terkait kegiatan ekonomi yang sungguh berdampak pada kesejahteraan sosial secara umum.

Bukan hanya kesejahteraan ekonomis, tetapi juga kesejahteraan kultural, serta tidak merusak lingkungan. Hal ini menjadi perhatian serius bagi credit union di Indonesia untuk menempatkan program pendidikan anggota dalam konteks perubahan iklim dan pemanasan global.

Penulis : Efrial Ruliandi Silalahi

*) Tulisan atau artikel opini yang dipublikasikan tidak mencerminkan pandangan redaksi. Hak cipta dan pertanggungjawaban dari tulisan, berita, atau artikel yang dikutip dari media lain atau ditulis sendiri sepenuhnya dipegang penulis.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....