Menanti Ketegasan Hukum di Balik Pintu Rumah Tangga Perempuan Maluku Utara
- 27 Mar 2026 18:32 WIB
- Ternate
KASUS kekerasan dalam rumah tangga yang menimpa seorang istri Bhayangkari di Ternate kembali menyibak realitas kelam yang terjadi. Korban bahkan harus menjalani operasi darurat selama lima jam akibat pendarahan serius di bagian kepala yang dialaminya.
Rumah tangga yang seharusnya menjadi unit terkecil paling aman justru kerap berubah menjadi arena kekuasaan yang represif. Kondisi ini menunjukkan adanya persoalan serius dalam relasi domestik yang belum sepenuhnya tersentuh penanganan yang efektif.
Ketika pelaku berasal dari oknum aparat penegak hukum, urgensi penegakan hukum menjadi lebih dari sekadar pidana biasa. Kasus tersebut sekaligus menjadi ujian integritas institusi dalam menjaga kepercayaan publik terhadap aparat yang seharusnya melindungi masyarakat.
Jika ditinjau dari perspektif kelembagaan, fenomena ini tidak hanya dapat dilihat sebagai tindakan individual semata. Hal tersebut juga menjadi sinyal adanya kerentanan dalam sistem kontrol internal serta budaya organisasi yang perlu dievaluasi.
Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku Utara, angka kekerasan menunjukkan peningkatan signifikan. Hingga September 2025 tercatat sebanyak 246 kasus, sementara data sebelumnya menunjukkan jumlah korban mencapai 492 pada tahun 2024.
Di tingkat nasional, laporan Komnas Perempuan sepanjang tahun 2025 juga menunjukkan tren yang serupa dalam ranah personal. Rumah tangga masih menjadi ruang dominan terjadinya kekerasan terhadap perempuan yang membutuhkan perhatian serius dari berbagai pihak.
Data tersebut tidak sekadar angka statistik, melainkan menjadi alarm terhadap lemahnya mekanisme deteksi dini dalam sistem perlindungan. Hal ini menunjukkan intervensi kelembagaan belum sepenuhnya efektif menjangkau ruang privat sebelum kekerasan mencapai tingkat fatalitas.
Dalam perspektif tata kelola kelembagaan, penanganan kasus yang melibatkan aparat sering menghadapi dilema birokrasi dan relasi kuasa. Ketika penegak hukum menjadi pelaku, muncul kecenderungan budaya korsa yang dapat menghambat transparansi dalam proses hukum.
Ketegasan yang dituntut publik tidak hanya berkaitan dengan sanksi pidana sesuai undang-undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Namun juga menyangkut penegakan kode etik profesi secara tegas tanpa kompromi terhadap pelanggaran yang terjadi di internal.
Pendekatan mediasi atau kekeluargaan tidak dapat dibenarkan dalam kasus kekerasan fisik berat yang menimbulkan dampak serius. Membiarkan pelaku tetap berada dalam struktur organisasi tanpa sanksi tegas dapat mengikis kepercayaan publik terhadap institusi.
Untuk memutus rantai kekerasan, diperlukan penguatan sistem pengawasan internal terhadap perilaku personel di luar kedinasan. Kesejahteraan psikososial anggota juga perlu diperhatikan agar tidak berdampak pada perilaku dalam kehidupan domestik mereka.
Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum harus memastikan sinergi layanan perlindungan korban berjalan tanpa hambatan birokrasi. Akses korban terhadap layanan harus dipermudah agar penanganan dapat dilakukan cepat dan tepat tanpa prosedur berbelit.
Selain itu diperlukan reformasi budaya dengan menggeser paradigma bahwa kekerasan domestik bukan lagi urusan internal keluarga. KDRT harus dipandang sebagai tanggung jawab publik dan negara dalam memberikan perlindungan terhadap korban secara menyeluruh.
Publik kini menanti ketegasan nyata dari Polda Maluku Utara dalam menangani kasus yang menjadi perhatian luas tersebut. Kasus ini diharapkan menjadi titik balik untuk memperkuat penegakan hukum yang adil serta transparan bagi semua pihak.
Penegakan hukum yang tegas tidak hanya memulihkan keadilan bagi korban, tetapi juga menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi. Pesan yang ingin disampaikan adalah tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan dalam institusi yang bertugas melindungi masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....