Bupati Haltim Kukuhkan Perpanjangan Jabatan Kades dan BPD

  • 30 Jul 2024 18:24 WIB
  •  Ternate

KBRN, Haltim: Bupati Halmahera Timur (Haltim) Ubaid Yakub, mengukuhkan 95 Kepala Desa dan 510 Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Halmahera Timur. Pengukuhan yang berlangsung pada Selasa (30/7/2024) itu, dalam rangka perpanjangan masa jabatan kepala Desa dan BPD hingga 2026.

Aturan ini, tertuang dalam surat Keputusan dengan nomor :188.45/141/42/2024 tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa. Serta SK nomor: 188.45/141/44/2024 tentang perpanjangan masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa, (BPD) menjadi 8 tahun.

Bupati, dalam sambutannya mengatakan, untuk memajukan dan mensejahterakan Halmahera Timur, dibutuhkan adanya kolaborasi dan sinergitas baik dengan elemen pemerintah, masyarakat maupun elemen lainnya. “Untuk itu, dengan dikukuhkannya Kepala Desa dan BPD Halmahera Timur, saya berharap agar sinergitas dan kolaborasi terus ditingkatkan untuk arah yang lebih baik,” Ujarnya.

Dikatakan, dengan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan BPD, dirinya berharap agar kerja kerja inovatif untuk membangun desa ke depan lebih ditingkatkan untuk kemajuan desa itu sendiri. ”Itu adalah harapan besar saya selaku bupati Halmahera Timur, harus ada kerja sama dalam mewujudkan cita-cita kita bersama,” katanya Optimis.

Orang nomor satu di jajaran Pemerintah Daerah Haltim itu juga menambahkan, perpanjangan masa jabatan Kepala desa dan BPD merupakan perintah undang undang nomor 03 tahun 2024 tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan BPD.

“Perlu saya tegaskan kembali, dalam menjalankan pemerintahan desa, Pemerintah desa dan BPD harus meningkatkan intensitas koordinasi dan komunikasi, membangun harmonisasi antar lembaga pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di desa. Saya juga meminta apabila dalam menjalankan tugas ada kendala yang dihadapi, agar tetap membuka diri dan membangun konsultasi dengan pemerintah daerah,” kata Ubaid.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....