Pejabat Pemprov Malut Berpeluang Jabat Pjs. Kepala Daerah

  • 18 Jul 2024 06:29 WIB
  •  Ternate

KBRN, Sofifi: Sejumlah bupati/wali kota di Maluku Utara (Malut) dipastikan maju kembali dalam pemilihan kepala daerah serentak 2024. Penjajakan dengan partai politik untuk memperoleh rekomendasi terus dilakukan.

Hal ini tentu memberi peluang bagi pejabat di Pemprov Maluku Utara untuk mengisi kekosongan tersebut, pasalnya petahana wajib cuti 60 hari selama masa kampanye.

Kabag Otonomi Daerah, Biro Pemerintahan Setda Malut, Taufiqurrahman Marasabessy menyebut, hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016.

Meski begitu, saat ini belum dapat dipastikan siapa saja kepala daerah yang akan bertarung kembali pada Pilkada 2024, sebab sebagian besar belum memperoleh B1KWK dari partai politik sebagai syarat untuk mendaftar ke KPUD.

“Yang Kepala daerah/wakil kepala daerahnya berpotensi maju di Pilkada masih harus menunggu hasil pendaftaran Paslon,”ucap Taufiq kepada rri.co.id di Ternate, Rabu (17/7/2024).

Catatan rri.co.id, sebagian besar kepala daerah di Malut akan kembali maju di Pilkada 2024, yakni Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman, Bupati Halmahera Selatan Basam Kasuba, Bupati dan Wakil Bupati Halbar James Uang-Djufri Muhammad.

Kemudian, Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula Fisian Adeningsih Mus-Saleh Marasabessy, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tidore Ali Ibrahim-m-Muhammad Senen, Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula, dan Bupati dan Wakil Bupati Haltim Ubaid Yakub-Anjas Taher.

Para kepala daerah ini terlihat aktif mempromosikan diri baik melalui media sosial maupun media mainstream, untuk meraih dukungan dan simpati publik, disamping lobi-lobi dengan Parpol untuk peroleh rekomendasi.

Taufiq menuturkan, bila terjadi kekosongan kepala daerah lantaran petahana masuk dalam daftar peserta Pilkada, maka sesuai regulasi akan ditunjuk Penjabat sementara (Pjs) Bupati/Wali Kota.

“Sesuai Permendagri, Pjs. bisa dari pemerintah provinsi, bisa juga dari Kemendagri atau kementerian/lembaga lainnya. Dari Pemprov akan diusulkan ke Kemendagri,”ucap Taufiq.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....