DPRD Malut Sarankan Plt. Kadikbud Penuhi Kriteria Ini

  • 11 Jul 2024 10:01 WIB
  •  Ternate

KBRN, Sofifi: Jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara saat ini mengalami kekosongan pasca Imran Yakub ditahan KPK pada 4 Juli 2024 lalu.

Terkait hal itu, Pj. Gubernur Samsuddin A Kadir tengah menyiapkan Pelaksana tugas (Plt) kepala dinas. BKD juga dikabarkan telah meminta pertimbangan teknis dari BKN.

Ketua DPRD Malut, Kuntu Daud turut berpendapat dalam penunjukkan pelaksana tugas. Meskipun ia mengakui bahwa hal itu adalah hak prerogatif kepala daerah.

Meski begitu, politisi PDI Perjuangan ini menyarankan agar Plt. Kepala Dikbur tidak hanya memenuhi kriteria pangkat dan golongan. Lebih dari itu, harus memiliki integritas dan tidak tersangkut kasus hukum apapun.

“Kalau boleh jangan yang selalu dipanggil proses hukum. Karena sudah pasti mengganggu konsentrasi mereka dalam bekerja,”ujar Kuntu kepada rri.co.id di Ternate, Kamis (11/7/2024).

Hal senada juga disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Maluku Utara, Haryadi Ahmad. Ia menyatakan bahwa penunjukan Kepala Dikbud adalah wewenang Pj Gubernur. Namun, sebagai mitra kerja Dikbud, pihaknya berharap pejabat yang akan ditunjuk memiliki pemahaman mendalam tentang permasalahan dan dinamika pendidikan di Maluku Utara.

“Pejabat yang ditunjuk harus memiliki integritas tinggi dan tidak terlibat masalah hukum yang sedang ditangani KPK,” kata Haryadi.

“Masalah pendidikan di Maluku Utara sangat kompleks dan membutuhkan orang yang benar-benar memahami dan memiliki pengalaman di bidang tersebut.”

Haryadi menambahkan bahwa harapan Komisi IV DPRD adalah Pj. Gubernur memilih seseorang yang memiliki kapasitas dan komitmen untuk memajukan pendidikan di Maluku Utara.

“Kami tidak bermaksud mengintervensi, tetapi penting bagi kami bahwa orang yang ditunjuk memiliki integritas dan pemahaman mendalam tentang masalah pendidikan di Maluku Utara,” pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....