Warga Kota Sanana Soroti Excavator Berjalan di Aspal

  • 05 Okt 2026 12:00 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Sanana - Sejumlah warga menyoroti alat berat jenis Excavator yang melintasi jalan raya Desa Fagudu, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Senin 5 Oktober 2026. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga penguna jalan, excavator tersebut diketahui sedang mengambil material pasir yang dikoordinir oleh SU.

Aktivitas mobilisasi alat berat itu mendapat sorotan dari warga bahwa menilai excavator meskipun dilapisi dengan papan, tetapi tidak diperbolehkan. Salah atau warga MR menegaskan, Aktifitas pekerjaan yang diduga dikoordinir oleh SU tidak sesuai dengan aturan dan Standar Operasional (SOP).

Menurutnya, Alat berat seharusnya diangkut menggunakan truk trailer khusus (lowbed). Bukan dikemudikan di atas jalan umum meski dilapisi dengan papan.

Ia menegaskan, sesuai undang-undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan Pasal 63 dan 64 secara tegas melarang atau melakukan tindakan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan. Menurutnya, rantai besi (track shoe) excavator sangat mudah mengelupas dan merusak lapisan aspal. Sekalipun sudah diberi alas papan tipis karena beban berat excavator terkonsentrasi di area yang sempit.

"Setiap orang yang dengan sengaja merusak atau mengganggu fungsi jalan umum dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp1,5 miliar," ujarnya. Ia menambahkan, tapak atau rantai alat berat pada beberapa bagian jalan aspal yang dilalui excavator tersebut. akan merusak jalan.

“Jalan sudah begitu , baru dipaksa dilewati alat berat. Hancurlah aspal ini. Pemerintah susah payah membangunnya, malah dirusak untuk kepentingan pribadi. Seharusnya dampak terhadap jalan juga dipikirkan,” ucapnya.

Diapun berharap, pemerintah maupun instansi terkait dapat melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan kondisi jalan serta menelusuri penyebab kerusakan yang dikeluhkan masyarakat.

"Harus ditindak tegas. Jangan karna mengejar keuntungan mereka merugikan masyarakat umum," katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....