Tersangka Terakhir Konflik Patani Barat Kembali Menyerahkan Diri
- 01 Okt 2026 10:36 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Sofifi - Satu tersangka kasus dugaan konflik hingga penganiayaan antara warga Desa Banemo dan Sibenpopo, Kecamatan Patani Barat, Kabupaten Halmahera Tengah kembali menyerahkan diri ke Polda Maluku Utara.
Tersangka berinisial FOM yang sempat menjadi buron tersebut, menyerahkan diri ke Polres Halmahera Tengah (Halteng), Rabu, 30 September 2026 untuk menjalani proses di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Hadi Poerwanto saat dikonfirmasi rri.co.id, Kamis, 1 Oktober 2026 menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kesadaran tersangka karena telah menyerahkan diri secara sukarela.
"Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas kesadaran untuk menyerahkan diri dan mengikuti proses hukum. Ini merupakan langkah yang baik dan kami harapkan dapat menjadi bagian dari upaya bersama menjaga situasi tetap aman dan kondusif," ujarnya.
Kabid Humas menegaskan, bahwa Kepolisian memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, proporsional dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. "Kami menghargai setiap langkah dan itikad baik para pihak untuk menyelesaikan setiap persoalan melalui mekanisme hukum. Percayakan prosesnya kepada kepolisian," katanya.
Kombes Hadi mengajak sekaligus menghimbau seluruh masyarakat Provinsi Maluku Utara, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta seluruh pihak terkait untuk bersama-sama menjaga suasana tetap tenang dan kondusif.
"Mari kita sama-sama menjaga kedamaian. Jangan mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu benar dan jangan melakukan tindakan yang dapat memperkeruh suasana. Mari kita bersama menjaga keamanan masyarakat," ucapnya.
Sebelum FOM, dua tersangka berinisial JS dan RT lebih dulu menyerahkan diri ke Polres Halmahera Tengah. Dengan tiga tersangka yang menyerahkan diri ini, maka total 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka sudah dinyatakan lengkap. Lima tersangka yang diamankan sebelumnya masing-masing berinisial SJ, KK, MRK, ATJ, dan FU.
Delapan orang ini ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia terhadap korban Silas Jiko sebagaimana dimaksud dalam laporan Polisi nomor: LP/B/06/IV/2026/ SPKT/Sek Patani/Polres Halteng/Polda Maluku Utara tanggal 3 April 2026.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....