Penada hingga Pencuri 44 Motor dan 33 Handphone di Halmahera Utara Ditangkap

  • 30 Sep 2026 21:59 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Tobelo - Belasan terduga tersangka jaringan kejahatan Pencurian Kekerasan, pencurian pemberatan hingga pencurian kendaraan bermotor (3C) dan tambang perak ilegal di wilayah Halmahera Utara akhirnya diringkus. Belasan terduga pelaku ini, diamankan oleh tim Operasi Kie Raha Aman Triwulan III 2026.

Kapolres Halmahera Utara, AKBP. Erlichson Pasaribu saat konferensi pers, Rabu, 30 September 2026 mengatakan, pengungkapan terbesar adalah kasus curanmor dengan barang bukti 44 unit dan pencurian Handphone sebanyak 33 unit.

Kapolres mengakui, kasus tersebut berawal dari laporan warga soal bengkel penampung motor bodong di Desa Gosoma, Tobelo. Dari laporan tersebut, Tim Resmob mengamankan penadah berinisial MA alias Ali (24) dengan barang bukti 17 unit motor dan satu mobil KIA Picanto.

Dari pengembangan, polisi menetapkan 12 tersangka. Sembilan orang dewasa telah ditahan yakni YM alias Rival (22), WB alias Wili (22), RA alias Reza (22), GA alias Geral (19), DT alias Tino (20), DP alias Mawar (33), serta dua anak di bawah umur MS alias Marvel (16) dan RS alias Ino (17).

Ia menjelaskan modus pelaku yakni mengincar motor yang parkir di luar rumah, mematahkan stang kunci, lalu memotong kabel kontak. Sementara pencuri HP menyasar rumah dengan pintu dan jendela tidak terkunci.

Selain 3C, Satreskrim juga mengungkap pengolahan perak ilegal. Pelaku NW alias Jodi (47) ditangkap 6 September di Gosoma. Dari tangan terduga pelaku, anggota mengamankan dua batang perak seberat 152 dan 172 gram serta lima bongkahan mineral.

“Pelaku mengaku sudah tiga kali mengirim perak keluar daerah sejak 2024 dengan harga Rp30 ribu per gram,” ucap Kapolres mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....