Ditlantas Maluku Utara Ingatkan Bahaya Puntung Rokok Selama Musim Kemarau
- 28 Sep 2026 17:16 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Sofifi - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara melalui Direktorat Lalu Lintas mengeluarkan himbauan kepada pengendara maupun penumpang kendaraan yang berada di jalan untuk tidak membuang puntung rokok disembarang tempat sebagai langkah antisipasi atau pencegahan terjadinya kebakaran selama musim kemarau di Provinsi Maluku Utara.
Imbauan ini disampaikan langsung Direktur Lalu Lintas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Soni Hermawan saat dikonfirmasi rri.co.id, Senin, 28 September 2026.
Dirinya mengakui, rokok merupakan hal kecil yang berdampak besar selama musim kemarau, karena puntung rokok dengan kondisi menyala akan membakar rumput, sampah atau matrial kering di pinggir jalan tanpa disadari.
“Saat ini masih musim kemarau, sehingga beberapa lokasi mengalami kekeringan dan lahan/tanaman menjadi kering dan berpotensi terjadinya kebakaran. Makanya Ditlantas Polda Maluku Utara memberikan himbauan dan mengajak masyarakat khususnya pengguna jalan (pengemudi dan pengendara) untuk tidak merokok saat berkendara dan membuang puntung rokok di pinggir jalan,” jelasnya.
Merokok saat berkendara juga membahayakan pengendara lain karena bara, abu dan puntung rokok yang masih menyala dapat terbawa angin dan mengenai pengendara di belakang sehingga yang berdampak pada kecelakaan lalu lintas selama dijalan raya.
“Hal-hal terkecil yang tanpa disadari bisa berdampak besar jika tidak diminimalisir secara bersama,” katanya.
Dirinya juga menyatakan, larangan ini sudah diatur dalam Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 106 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dimana setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
“Mari sama-sama kita saling mengingatkan agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan baik bagi diri sendiri maupun orang lain secara keseluruhan,” ucapnya mengakhiri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....