Pemda Halmahera Timur Haltim Perluas Perlindungan BPJS bagi Pekerja Rentan
- 28 Sep 2026 15:34 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Haltim - Pemkab Halmahera Timur memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan di sejumlah sektor. Perluasan tersebut menjadi bagian dari kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ternate.
Tahap awal perlindungan menyasar perangkat desa, pekerja rentan, dan pekerja sektor jasa konstruksi. Kelompok tersebut dinilai membutuhkan perlindungan karena menghadapi berbagai risiko dalam menjalankan pekerjaan.
Pekerja rentan mencakup masyarakat yang bekerja pada sektor pertanian dan perkebunan. Selain itu, perlindungan menyasar pekerja kelautan, perikanan, serta sektor informal lainnya.
Untuk perangkat desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa diminta melakukan pendataan. Inventarisasi diperlukan agar pelaksanaan perlindungan dapat segera diterapkan pada masing-masing wilayah.
Sementara sektor konstruksi melibatkan Dinas PUPR, Dinas Perkim, dan organisasi perangkat daerah terkait. Instansi tersebut diminta memastikan penyedia jasa dan pekerja proyek infrastruktur masuk program perlindungan.
Bupati Halmahera Timur Ubaid Yakub mengatakan pekerja dengan risiko tinggi membutuhkan jaminan sosial. "Musibah dan kecelakaan kerja sangat dekat dengan orang-orang yang melaksanakan pekerjaan berisiko tinggi," kata Bupati.
Ubaid menyebut perlindungan pekerja juga berkaitan dengan keberlangsungan kehidupan keluarganya. "Kita memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan perlindungan penuh agar mereka dan keluarganya mendapatkan jaminan hak normatif," ujarnya.
Kerja sama tersebut ditandatangani Ubaid Yakub dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ternate I Wayan Alit Mahendra Putra. Penandatanganan berlangsung di Aula Rapat Bupati, Senin 28 September 2026.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....