Lagi, PT MMC Ajukan Permohonan Eksekusi ke Pemkab Morotai

  • 21 Sep 2026 11:35 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Tobelo - PT Morotai Marine Culture (MMC) kembali melayangkan surat permohonan kedua eksekusi lanjutan atas perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Tobelo, Halmahera Utara dan sampai saat ini belum dilakukan kewajiban dari termohon yaitu Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pulau Morotai.

Surat permohonan eksekusi tersebut kembali dimasukkan lantaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai dinilai tidak memiliki itikad baik untuk melakukan pembayaran ganti rugi kepada PT. MMS senilai Rp 92,5 miliar.

Kuasa Hukum, PT MMC, Oky Dwi Kurniyanto, mengatakan, langkah ini sebagai upaya agar PN Tobelo dapat kembali melakukan eksekusi yang sebelumnya pernah dilaksanakan pada tanggal 15 Desember 2025.

Dirinya mengaku, meski putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap, namun Pemkab Morotai sebagai termohon eksekusi sampai saat ini belum juga memenuhi kewajibannya sehingga PT. MMC sebagai pemohon kembali memadukan permohonan ke PN untuk menindaklanjuti putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Ini harus dilakukan lantaran, proses awal proses awal sebelum dilakukan eksekusi yaitu ammaning yang dihadiri langsung Bupati sekaligus menyampaikan akan menyelesaikan kewajiban sesuai dengan mekanisme keuangan daerah. Janji itu selalu disampaikan tapi tidak ada kejelasan sampai saat ini,” kata Oky, saat diwawancara, Senin, 21 September 2026

Dirinya menjelaskan, rangkaian ini bermula pada tahun 2012 yang saat itu MMC sedang melaksanakan kegiatan usaha seperti biasa sejak didirikan pada 2007. Saat itu, sejumlah kelompok yang melakukan pengurus akan hingga penjarahan lokasi perusahan.

Selanjutnya kata dia, dalam penetapan pengadilan, objek yang dilakukan eksekusi bukankan objek tanah atau bangunan namun lebih pada APBD yang harus dianggarkan. “Intinya, ini yang membayar adalah Pemkab dengan mekanisme APBD yang dianggarkan dan bukan pada bangunan berupa gedung maupun segala macam,” ujarnya.

Terpisah, Panitera Muda Perdata PN Kelas IB Tobelo, Zaskia Drajad Meran saat ditemui, belum dapat memberikan keterangan resmi sebelum ada izin langsung dari Ketua Pengadilan. “Ketua sementara masih ada kegiatan luar, nanti kalau sudah ada izin baru akan kami sampaikan,” ucap Zaskia, mengakhiri.

Diketahui, PT MMC melayangkan gugatan perdata ke PN Tobelo dengan nomor perkara 28/Pdt.G/2012/PN.TBL, yang kemudian dikuatkan di tingkat Mahkamah Agung (MA) melalui putusan Kasasi yang memenangkan PT MMC dan menetapkan Pemkab Morotai diwajibkan untuk membayar ganti rugi senilai Rp92,5 miliar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....